Sejumlah Dokumen Disita dari Rumah Ridwan Kamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyebut ada sejumlah dokumen hingga barang yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani," tambahnya.

Setyo belum memerinci lebih detail terkait apa saja hal-hal yang disita KPK tersebut. Untuk sementara, dokumen hingga barang yang disita itu sedang diteliti apakah ada kaitannya dengan perkara BJB.

"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan," sebutnya.

 

Panggil RK Konfirmasi Hasil Penggeledahan

KPK tidak ada jadwal memeriksa Ridwan Kamil, sebagai tersangka korupsi di Bank BJB .

KPK tetap membuka peluang memanggil RK untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut.

Lalu apa status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut?

"Tidak berstatus apa-apa," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

Tessa mengungkapkan RK belum berstatus apa pun karena belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

 

Pertanyaan Publik Keterkaitan Ridwan

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengatakan penggeledahan yang dilakukan penegak hukum selalu berkaitan dengan tindak pidana.

"Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

"Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seorang yang diduga melakukan pidana atau saksi sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Zaenur menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.

"Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP, kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, bahwa dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan apakah Ridwan Kamil terlibat atau tidak, tergantung dari alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Dia meminta KPK untuk segera menentukan status Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

"Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak? Kan kurang lebih begitu publik bertanya. Itu tergantung alat bukti yang dimiliki, apakah ada aliran dana ke Ridwan Kamil? Apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dengan belanja iklan di BJB itu? Apakah ada persekongkolan Ridwan Kamil? apakah ada persetujuan? Itu yang kemudian akan dibuktikan. Kalau ada ya harus ditetapkan sebagai tersangka, kalau nggak ada ya jangan," imbuhnya.

 

KPK Taksir Ratusan Miliar

KPK sendiri mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.

Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," jelas Fitroh.

 

RK Siap Dukung KPK

Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, pada Senin (10/3).

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," kata RK. n jb/jk/rmc

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…