Pamen Polri Rekam saat Cabuli Bocah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini sudah dinonaktifkan sebagai pamen Polri.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini sudah dinonaktifkan sebagai pamen Polri.

i

Videonya Dijual di Situs Porno Australia, Kini AKBP Fajar Widyadharma, Ditahan di Propam Mabes Polri 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolres Ngada NTT nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata diungkap pernah mencabuli anak berinisial I berusia enam tahun di hotel Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain positif gunakan narkoba.

Sumber di Mabes Polri Rabu (12/3) menginfokan, AKBP Fajar terjerat kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004, satu angkatan dengan AKBP Bintoro, yang diduga memeras anak bos Prodia.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta ada percepatan penanganan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

"Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi, segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin orang bertanya-tanya. Kenapa lama prosesnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mendorong agar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memproses Fajar agar nantinya dapat disidang di pengadilan.

 

Punya Seorang Istri

Anak itu dipesan oleh Fajar kepada F (15) sebelum dicabuli di hotel.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I. Itu pencabulan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

Fajar juga merekam aksinya dan menjual video asusila tersebut ke situs porno Australia.

"Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri,” ujar Imelda Manafe, kemarin.

Imelda melanjutkan, sampai saat ini pihaknya baru menemukan satu orang korban yang berusia 12 tahun. Adapun, dua korban lainnya belum.

 

Video Syur AKBP Fajar

Dirangkum dari berbagai sumber terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 .

Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025). Ini setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

 

Kasus Pencabulan Sudah Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi, menjelaskan kasus pencabulan yang menjerat AKBP Fajar tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dan penyidik dari PPA telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.

"Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada satu peristiwa pidana kita lakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," kata Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (11/3).

 

Fajar Harus Dihukum Mati

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.

"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).

Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri. Ia menilai hukuman mati itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. n jk/kp/erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…