SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dalil yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pada kesempatan tersebut, jaksa menjelaskan sejumlah poin bantahan atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan eks menteri perdagangan tersebut dalam persidangan perdana pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
Jaksa Soroti Poin-poin Eksepsi
Jaksa penuntut umum menolak keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong, dengan alasan poin-poin dalam eksepsi tersebut telah masuk substansi perkara utama "Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan, karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata jaksa.
Tom menghormati putusan tersebut.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.
"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," ujarnya.
Masih Kecewa Dengan Dakwaan Jaksa
Tom mengaku masih kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realita yang terjadi.
"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," ujarnya
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham