Permainan Mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dengan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, Lalu Kongkalikong dengan Agency. Yuddy Renaldi, Dipilih Ridwan Kamil
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Rp 409 miliar, seret Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). KPK menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Uang itu digunakan untuk memenuhi dana non bujeter.
Keterangan dari beberapa sumber yang digali Surabaya Pagi hingga Jumat (14/3), anggaran Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH) . Kedua petinggi BJB ini bekerjasama dengan 6 agensi untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB.
Siapa Yuddy Renaldi?
Dilansir dari laman resmi BJB, Yuddy lahir di Bogor, Jawa Barat pada 1964.
Ia menempuh pendidikan sarjana atau S-1 di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta pada 1990. Yuddy kemudian menempuh Pendidikan Pascasarjana Magister Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada 2000. Yuddy, tercatat pernah bekerja di sejumlah bank sebelum menduduki kursi Dirut BJB.
Ia mengawali kariernya di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang selanjutnya di-merger menjadi Bank Mandiri pada 1999. Di bank pelat merah tersebut, Yuddy sempat menduduki jabatan sebagai Group Head Subsidiaries Management pada 2016-2017.
Praktik Belanja Iklan Fiktif
Penyidik lembaga antikorupsi mendunga terjadi praktik belanja iklan fiktif dalam kasus tersebut. Akibatnya, BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD Provinsi Jabar mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Anggaran Pengadaan Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Dibuat Fiktif KPK mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). Atas praktik belanja fiktif tersebut BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD Provinsi Jabar mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka per 27 Februari 2025. Dua orang di antaranya berasal dari internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). Tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa. Ketiga orang itu yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Nilai Belanja Iklan Rp409 Miliar
Dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa BJB merealisasikan belanja pada periode 2021-2023 untuk belanja bebas promosi umum dan produk bank di bawah Divisi Corsec. Nilainya mencapai Rp409 miliar. Penempatan iklan dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Enam agensi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar," jelas Budi, Kamis (13/3/2025).
Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai. Dari total anggaran yang disediakan,hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan. "Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," terang Budi.
KPK Temukan Penggunaan Rp222 Miliar
Pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu. "Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar," terang Budi. Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek.
Adapun beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik KPK adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor BJB.
Peran Ridwan Kamil
KPK akan panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB. Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat terlibat dalam pemilihan Dirut baru BJB Yuddy. Ini setelah ia diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
RUPST BJB kemudian menetapkan Yuddy sebagai dirut yang baru pada Selasa (30/4/2019). Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat mengatakan, pemilihan Dirut baru BJB merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Yuddy ditunjuk menjadi dirut karena ia dinilai mampu membuat BJB sebagai bank daerah menjadi bank nasional. n bd/ec/erc/rmc
Editor : Moch Ilham