Walikota Ning Ita Umumkan THR ASN Cair Besok, PPPK Juga Dapat

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Ning Ita dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti saat jumpa pers dengan wartawan. SP/ DWI
Walikota Ning Ita dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti saat jumpa pers dengan wartawan. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya dana senilai total 21,87 miliar tersebut akan mulai di distribusikan mulai Rabu (19/3/2025) besok. Demikian diungkapkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025).

"Alhamdulillah Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR telah saya tanda tangani, jadi per tanggal 19 Maret 2025 semua pegawai Pemkot Mojokerto sudah bisa menerima THR dan TPP nya" ungkap Ning Ita

Ning Ita juga menjelaskan, dari total Rp 21,87 miliar yang dicairkan, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp 14 Miliar serta TPP sebesar Rp 7 miliar bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Rincian pencairan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi ASN dan PPPK menjelang hari raya," jelas Ning Ita yang didampingi Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto juga berharap bahwa pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat serta menekan biaya kebutuhan bahan pokok, yang pada akhirnya turut menggerakkan perekonomian daerah.

"Kami berharap dengan adanya pencairan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto," tambahnya. Dwi

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…