Satpol PP Jombang Minta Angkringan Taat Aturan

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gencar melakukan penegakan Perda terkait larangan berjualan di jalur T hingga di atas pukul 23.00 WIB.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihanyak sudah gencar melakukan memberikan sosialisasi terkait jam operasional serta SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 mengenai lokasi pedagang kaki lima kepada para pedagang.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang, khususnya angkringan. Kami fokus pada jalur protokol, dan ternyata masih banyak angkringan yang tetap berjualan hingga larut malam," jelasnya, Rabu (19/03/2025).

Thonsom berharap para pedagang khususnya angkringan bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan, tidak berjualan melebihi jam operasional.

"Kami berharap para pedagang mentaati aturan yang berlaku. Sebelum SK Bupati, sudah ada Perda yang melarang berjualan di sepanjang jalur T itu. Dan mereka (pedagang angkringan) sudah tau, bahwa di wilayah itu merupakan zona merah," tandas Thonsom.

Namun, menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, salah satunya terkait dengan proses relokasi yang belum terlaksana.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pedagang, antara lain adalah batas waktu berjualan hingga pukul 23.00, pakaian yang harus rapi, dan larangan menjual minuman keras.

"Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menertibkan," kata Thonsom.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Polres Jombang telah mengadakan sosialisasi intensif kepada pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim, meminta mereka untuk tidak berjualan lebih dari pukul 23.00.

Berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, area-area tersebut masuk dalam kategori zona merah, yang berarti seharusnya tidak ada kegiatan perdagangan di sana setelah jam yang ditentukan. sar

Berita Terbaru

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait penipuan berkedok open pre-order (PO) sembako murah. Akibat fenomena tersebut, sebanyak belasan ibu…