Satpol PP Jombang Minta Angkringan Taat Aturan

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gencar melakukan penegakan Perda terkait larangan berjualan di jalur T hingga di atas pukul 23.00 WIB.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihanyak sudah gencar melakukan memberikan sosialisasi terkait jam operasional serta SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 mengenai lokasi pedagang kaki lima kepada para pedagang.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang, khususnya angkringan. Kami fokus pada jalur protokol, dan ternyata masih banyak angkringan yang tetap berjualan hingga larut malam," jelasnya, Rabu (19/03/2025).

Thonsom berharap para pedagang khususnya angkringan bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan, tidak berjualan melebihi jam operasional.

"Kami berharap para pedagang mentaati aturan yang berlaku. Sebelum SK Bupati, sudah ada Perda yang melarang berjualan di sepanjang jalur T itu. Dan mereka (pedagang angkringan) sudah tau, bahwa di wilayah itu merupakan zona merah," tandas Thonsom.

Namun, menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, salah satunya terkait dengan proses relokasi yang belum terlaksana.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pedagang, antara lain adalah batas waktu berjualan hingga pukul 23.00, pakaian yang harus rapi, dan larangan menjual minuman keras.

"Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menertibkan," kata Thonsom.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Polres Jombang telah mengadakan sosialisasi intensif kepada pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim, meminta mereka untuk tidak berjualan lebih dari pukul 23.00.

Berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, area-area tersebut masuk dalam kategori zona merah, yang berarti seharusnya tidak ada kegiatan perdagangan di sana setelah jam yang ditentukan. sar

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…