Satpol PP Jombang Minta Angkringan Taat Aturan

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Istimewa. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gencar melakukan penegakan Perda terkait larangan berjualan di jalur T hingga di atas pukul 23.00 WIB.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihanyak sudah gencar melakukan memberikan sosialisasi terkait jam operasional serta SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 mengenai lokasi pedagang kaki lima kepada para pedagang.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang, khususnya angkringan. Kami fokus pada jalur protokol, dan ternyata masih banyak angkringan yang tetap berjualan hingga larut malam," jelasnya, Rabu (19/03/2025).

Thonsom berharap para pedagang khususnya angkringan bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan, tidak berjualan melebihi jam operasional.

"Kami berharap para pedagang mentaati aturan yang berlaku. Sebelum SK Bupati, sudah ada Perda yang melarang berjualan di sepanjang jalur T itu. Dan mereka (pedagang angkringan) sudah tau, bahwa di wilayah itu merupakan zona merah," tandas Thonsom.

Namun, menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, salah satunya terkait dengan proses relokasi yang belum terlaksana.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pedagang, antara lain adalah batas waktu berjualan hingga pukul 23.00, pakaian yang harus rapi, dan larangan menjual minuman keras.

"Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menertibkan," kata Thonsom.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Polres Jombang telah mengadakan sosialisasi intensif kepada pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim, meminta mereka untuk tidak berjualan lebih dari pukul 23.00.

Berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, area-area tersebut masuk dalam kategori zona merah, yang berarti seharusnya tidak ada kegiatan perdagangan di sana setelah jam yang ditentukan. sar

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…