Selama Bulan Ramadhan 2025 Polres Blitar Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi selama bulan Ramadhan 2025. Rilis dilaksanakan pada Selasa (18/03/25) sore. Dalam periode tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap 4  jenis kasus kejahatan, yakni kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, serta peredaran narkoba.  

Kasus bahan peledak yang berhasil diungkap adalah kepemilikan dan peredaran bahan peledak atau serbuk mercon. Tersangka berinisial WC, asal Talun, Blitar, ditangkap pada 1 Maret 2025. Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025. Pelaku berinisial TPR, seorang pria berusia 20 tahun, mencuri uang tunai senilai Rp 17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria. Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2025 di tempat kosnya. TPR merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku MSR, warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah. Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar. MSR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Tiga pelaku, yakni BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polres Blitar berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, dimana dua tersangka, DS (23) dan ATS (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak Kepolisian. Les

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…