Selama Bulan Ramadhan 2025 Polres Blitar Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi selama bulan Ramadhan 2025. Rilis dilaksanakan pada Selasa (18/03/25) sore. Dalam periode tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap 4  jenis kasus kejahatan, yakni kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, serta peredaran narkoba.  

Kasus bahan peledak yang berhasil diungkap adalah kepemilikan dan peredaran bahan peledak atau serbuk mercon. Tersangka berinisial WC, asal Talun, Blitar, ditangkap pada 1 Maret 2025. Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025. Pelaku berinisial TPR, seorang pria berusia 20 tahun, mencuri uang tunai senilai Rp 17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria. Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2025 di tempat kosnya. TPR merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku MSR, warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah. Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar. MSR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Tiga pelaku, yakni BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polres Blitar berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, dimana dua tersangka, DS (23) dan ATS (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak Kepolisian. Les

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Ber…

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…