Selama Bulan Ramadhan 2025 Polres Blitar Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi selama bulan Ramadhan 2025. Rilis dilaksanakan pada Selasa (18/03/25) sore. Dalam periode tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap 4  jenis kasus kejahatan, yakni kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, serta peredaran narkoba.  

Kasus bahan peledak yang berhasil diungkap adalah kepemilikan dan peredaran bahan peledak atau serbuk mercon. Tersangka berinisial WC, asal Talun, Blitar, ditangkap pada 1 Maret 2025. Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025. Pelaku berinisial TPR, seorang pria berusia 20 tahun, mencuri uang tunai senilai Rp 17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria. Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2025 di tempat kosnya. TPR merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku MSR, warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah. Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar. MSR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Tiga pelaku, yakni BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polres Blitar berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, dimana dua tersangka, DS (23) dan ATS (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak Kepolisian. Les

Berita Terbaru

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka peluang kerja sama pendidikan internasional dengan Dongseo University, Korea Selatan, g…

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum m…

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …