SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pekan ini muncul video yang viral di media sosial, ada warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun ketika ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.
Praktis saat Ramadan ini ada sejumlah pengusaha curang. Ada pengusaha minyak kita, SPBU hingga beras.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, menyatakan penyunatan takaran beras
tersebut bukanlah beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium.
Meski begitu, Moga mengatakan pada kasus ini tetap ada ketentuan yang dilanggar yakni terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU ini mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.
Wajar persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
***
Rio Priambodo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah seharusnya lebih cermat dalam mengawasi beras dan Minyakita.
"Meminta pemerintah tidak kecolongan lagi karena ulah pelaku usaha nakal yang mengurangi takaran ke konsumen," kata Rio.
Padahal, menurut Rio, Minyakita memiliki tujuan penting demi menekan harga dan mengatasi kelangkaan stok minyak goreng.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya di mana warga sempat mengungkapkan kemarahan soal kasus BBM oplosan Pertamina, dan pembatasan gas LPG 3 kilogram.
"Kasus gas elpiji, Pertamina dan terakhir Minyakita menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Bagaimana bisa produk di bawah penguasaan pemerintah kok ternyata malah banyak yang tidak sesuai dari harga maupun kualitas?" kata Rio.
"Pemerintah harus mengevaluasi dirinya sendiri dan membenahi tata kelola produksi, distribusi hingga konsumsi ke konsumen," tambahnya.
Ia juga mengatakan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang terdampak kecurangan ini.
***
Soal takaran BBM, yang juga terungkap konsumen dicurangi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani dugaan kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).
Dinyatakan, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HZH, pengawas SPBU, ditetapkan tersangka .
Alhirnya Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengurangi takaran BBM hingga 4 persen. Ia memperkirakan, kerugian masyarakat mencapai Rp 3,4 miliar dari praktik curang ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengakui kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.
"Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser," kata Nunung dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Nunung mengatakan kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan. Seperti satu mini smart switch, satu Miniature Circuit Breaker (MCB), serta dua relay. Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser. Canggih juga curangnya.
“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," ungkap Nunung.
Dengan demikian, pelanggan SPBU dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya. Nunung menyebut praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Juga keberadaan alat tambahan itu juga sengaja disembunyikan, sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan di SPBU serta melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Beleid itu menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
***
Karena ini bulan Ramadan, saya menggunakan praktik curang semacam ini dengan tolok ukur dalam Islam. Jual beli dengan mengurangi takaran adalah haram dalam Islam. Perilaku ini termasuk curang dan tidak mencerminkan sikap berbisnis yang adil dan amanah.
Pelanggaran mengurangi takaran selain dalam jual beli adalah kolusi, nepotisme, ghibah dan korupsi
Artinya, ketika seorang pedagang melakukan kecurangan dalam menimbang barang yang dijual, yakni dia mengurangi timbangannya, maka hal tersebut termasuk dalam riba fadhl.
Pedagang tersebut berarti telah mengambil tambahan uang dari si pembeli. Dan tambahan tersebut tidak ada penggantinya.
Perbuatan mengurangi timbangan itu mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dan termasuk perbuatan seseorang yang curang dan harus di tindak.
Akibat bagi kehidupan sosial perilaku mengurangi takaran atau timbangan yang dilakukan oleh para pedagang dapat memunculkan ketidakpercayaan dalam masyarakat.
Dalam hukum Islam, mengurangi timbangan merupakan bentuk jual beli yang dilarang. Mengingat mengurangi timbangan termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang batil.
Kaum Nabi Syuaib, yaitu Suku Madyan ketika melakukan jual beli mereka selalu berpikir untuk kepentingan dan keuntungan dirinya sendiri. Kalau mereka membeli sesuatu, inginnya selalu ditambah dari timbangan (dilebihkan barang) yang dibeli, dan kalau menjual mereka berkecenderungan untuk mengurangi timbangan.
Azab yang menimpa kaum Nabi Syuaib adalah badai petir, hawa panas, gempa bumi, dan hujan api.
Azab ini diberikan Allah SWT kepada kaum Madyan karena mereka mengingkari Allah dan mengabaikan peringatan Nabi Syuaib. Masya Allah.([email protected])
Editor : Moch Ilham