SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Redaksi majalah Tempo, pekan lalu mengalami dua aksi teror yang terjadi pada kurun waktu sepekan terakhir. Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3), lewat pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan politik Francisca Christy Rosana.
Aksi teror itu kemudian dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra ke Bareskrim Polri, pada Jumat (21/3). Alih-alih berhenti, teror justru kembali dialami Tempo keesokan harinya lewat paket berisikan enam bangkai tikus lengkap dengan kepala yang terpenggal.
Bedanya, dalam aksi teror terakhir tidak ada sosok spesifik yang ditujukan sebagai penerima paket. Tempo menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui kotak berisi bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar sekitar pukul 02.11 WIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut aksi teror yang terjadi di Kantor Tempo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku tengah memburu satu terduga pelaku teror pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.
Djuhandhani menuturkan dari hasil rekaman CCTV yang dikumpulkan pihaknya telah menemukan sosok terduga pelaku teror. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya identifikasi terhadap sosok pelaku itu.
Artinya, Polri saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi terkait teror itu.
Saat ini, Redaksi Tempo mengalami dua aksi teror pada kurun waktu sepekan terakhir. Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3) lewat pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan politik Francisca Christy Rosana.
Aksi teror itu kemudian dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Teror kembali diterima Tempo pada Sabtu (22/3). Mereka mengirim paket berisi enam bangkai tikus lengkap dengan kepala terpenggal. Bedanya, dalam aksi teror itu tidak ada sosok spesifik yang ditujukan sebagai penerima paket.
Tempo menyebut dari pemeriksaan, kotak berisi bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar pada Sabtu sekitar pukul 02.11 WIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut aksi teror yang terjadi di Kantor Tempo. Sigit mengatakan Polri akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk menjaga keamanan di masyarakat dan memastikan bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku tengah memburu satu terduga pelaku teror pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.
Djuhandhani menuturkan dari hasil rekaman CCTV yang dikumpulkan pihaknya telah menemukan sosok terduga pelaku teror. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya identifikasi terhadap sosok pelaku itu.
***
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai pemerintah melalui kepolisian harus mengusut tuntas dan menemukan kedua pelaku teror terhadap media Tempo tersebut.
Azmi memandang hal itu menjadi penting sebagai bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers serta kebebasan berpendapat di Indonesia.
Ia menegaskan pengiriman kedua paket itu merupakan bentuk teror yang nyata dan tidak bisa lagi dianggap sepele oleh pemerintah.
"Kejadian teror tersebut harus didorong dan dituntaskan lewat penegakan hukum agar kemerdekaan Pers tetap dapat terlindungi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/3).
Ia menilai aksi teror yang dilakukan pelaku tersebut tidak mungkin tanpa alasan. Menurutnya aksi itu pasti didasari dengan motif intimidasi ataupun menebar ketakutan dan ancaman kepada media Tempo.
Karenanya, ia menegaskan perbuatan teror kepala babi dan bangkai tikus itu telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait menghalangi kerja-kerja jurnalistik atau Pasal 335 KUHP.
"Dewan Pers juga harus segera bersikap dan mendorong kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku teror," harapnya.
Di sisi lain, Azmi mengatakan aksi teror tersebut bukanlah permasalahan bagi Tempo semata melainkan terhadap seluruh media yang ada di Indonesia. Pasalnya hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk serangan terhadap eksistensi dari pers dan media itu sendiri.
Senada Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai dalam skala yang lebih luas maka aksi teror itu dapat diartikan sebagai teror terhadap selurun pers yang ada di Indonesia.
Aan memandang jika hal ini terus dibiarkan maka pelaku teror seakan-akan mendapatkan legitimasi untuk kembali melakukan hal serupa kepada media lainnya jika dirasa mengganggu kepentingan mereka. Nah! Teror di majalah Tempo oleh dua akademisi ini mengancam kebebasan pers yang telah tumbuh sejak rezim Orde Baru bubar.
***
Setelah rezim Orde Baru bubar, Kebebasan pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers ini menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
UU ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers, termasuk sanksi bagi mereka yang menghalangi kerja wartawan.
Kebebasan pers atau freedom of the press, adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur dari pihak mana pun.
Berarti terdapat hak asasi kebebasan untuk pers sebagai hak kolektif yang di dalamnya ada hak kemerdekaan dalam perkembangan berpikir dan berpendapat. Tentu diwujudkan dalam karya jurnalistik yang telah dijamin oleh ketentuan Undang-undang Dasar 1945.
Bagi orang pers dan akademisi, kriteria mengenai pers yang bebas, adalah pers yang mampu membebaskan diri dari intervensi baik dari pemerintah yang berkuasa, maupun kelompok kepentingan. Era industrialisasi pers kepentingan pemilik modal tak bisa diperdebatkan lagi.
Bagi saya, pers yang bebas membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan. Tercatat banyak wartawan di seluruh dunia telah terbunuh saat bekerja untuk memenuhi peran penting mereka dalam masyarakat yang bebas dan terbuka.
Jadi apa peran utama pers?
Pers tulang punggung demokrasi adalah media yang independen, profesional, dan bertanggung jawab. Perannya di seluruh dunia adalah memberi informasi, mengkritik, dan merangsang perdebatan.
Akal sehat saya bilang peran pers sangatlah penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Artinya, pers memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi. Selain itu pers dapat melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di dunia, pers diakui memiliki fungsi penting sebagai bagian dari masyarakat maupun demokrasi.
Logikanya, pers telah memiliki fungsi penting sebagai bagian dari masyarakat maupun demokrasi. Dalam sejarahnya, pers telah mengalami perkembangan dan pola kebijakan yang berbeda dalam setiap pemerintahan. Sepanjang dua dekade lebih era reformasi, tantangan utama bukan terletak pada kebebasan pers saja. Melainkan independensi dari pers itu sendiri. Nah, dalam kasus teror di kantor majalah Tempo, pelakunya mesti ditangkap. Apakah majalah Tempo, selama ini tidak menjalankan liputan independen?
Dosen Hukum Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Dr. Hendry Julian Noor mengungkapkan, belakangan ini pers di Indonesia sebagian sudah terkooptasi dengan kepentingan tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pers dan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat. “Namanya pers adalah pengawasan informal terhadap kinerja pemerintah. Bayangkan seberapa mengerikannya kalau seluruh pers sudah terkooptasi dengan kepentingan pemodal,” jelas Hendry dalam diskusi soal kebebasan pers yang dikirim ke wartawan, Senin (3/3).
Menurut Hendry, pers merupakan bagian dari bentuk hak asasi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Kebebasan pers diposisikan tidak hanya sebagai suara masyarakat, namun juga landasan penting dari demokrasi suatu negara. Namun menilik tantangan pers di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Hendry berpesan agar tidak perlu terlalu berharap. Pasalnya sikap pemerintah yang terpotret media massa saat ini menunjukkan sifat resistensi terhadap pers. Sejumlah aksi kritik masyarakat justru tidak direspon dengan baik oleh pemerintah. Padahal pemerintah seharusnya memahami bahwa kebebasan berpendapat itu ada dan kritik merupakan bagian dari hak tersebut
Dosen Hukum Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada ini, mencontohkan fenomena tagar #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial baru-baru ini ditanggapi sebagai sikap tidak nasionalis masyarakat. Padahal sejatinya, masyarakat bukan tidak cinta terhadap tanah air, namun merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah. “Saya belum melihat apakah pemerintah antikritik karena belum ada kasus tindakan terhadap pemberi pendapat. Namun jika dikatakan sering tidak tepat dalam menanggapi kritik, itu betul,” ucap Hendry.
Bagi Hendry, kebebasan pers sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai check and balance terhadap pemerintah. Sebagaimana sistem demokrasi, kedaulatan masyarakat berada di atas kepentingan yang lain. Harapannya, pers mampu berkembang semakin kuat bukan berdasarkan kooptasi atau kepentingan tertentu, tapi berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat.
Kita tahu teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Tapi tidak semua orang sadar bahwa teror bisa mengancam siapapun. Saya mencatat teror kebebasan pers telah dimulai dari kantor majalah Tempo di Jakarta. Polri ditantang mengungkap pelaku teror itu sehingga bisa mengungkap motif dan actor intelektualnya. Mereka tak mau tahu hak jawab yang diberikan oleh UU Pers.
Saya khawatir bila Polri tidak bisa menangkap penerot kantor majalah Tempo, bisa diadopsi pelaku lain untuk meneror media lain di luar Jakarta. Apalagi telah ada petunjuk dari SCTV. Semoga Kapolri bisa menangkap pelaku terus dan menuntaskan kasus teror di majalah Tempo. ([email protected])
Editor : Moch Ilham