Masa Angkut Lebaran 2025, KAI Daop Madiun Temukan 40 Barang Tertinggal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pemudik yang menggunakan layanan kereta api selama momen Lebaran 2025. SP/ MDN
Ilustrasi. Pemudik yang menggunakan layanan kereta api selama momen Lebaran 2025. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama masa Angkutan Lebaran dari tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berhasil menemukan 40 barang hilang yang tertinggal baik di kereta maupun stasiun melalui layanan "Lost and Found".

Diketahui, layanan Lost and Found adalah fasilitas yang disediakan KAI untuk membantu penumpang mendapatkan kembali barang yang tertinggal di stasiun atau kereta.

Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengungkap, adapun 40 barang yang tertinggal selama angkutan lebaran tersebut di antaranya berupa sepatu, tas ransel yang berisi pakaian atau makanan, dompet, helm bahkan hingga barang berharga seperti HP, laptop, kamera, perhiasan emas, dan sejumlah uang tunai, dengan estimasi total senilai Rp 80.795.000.

"Dalam hal ini kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan mengedepankan profesionalisme dalam setiap proses pelayanan," katanya, Jumat (11/04/2025).

Untuk memanfaatkan layanan itu, pelanggan cukup melaporkan ke petugas yang ada di stasiun atau Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121. Kemudian, tim PT KAI akan segera melakukan pencarian memastikan barang-barang yang tertinggal dapat ditemukan secepat mungkin.

Dengan adanya layanan tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun berharap pelanggan dapat menikmati perjalanan tanpa khawatir ketinggalan barang bawaan. Layanan tersebut mencerminkan komitmen PT KAI dalam membangun ekosistem layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. md-02/dsy

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…