Jangan Gegabah Rekam Percakapan Tanpa Ijin, Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pembaca! Merekam pembicaraan pribadi lalu diedarkan tanpa izin dan viral di media sosial, beresiko dipidanakan.

Contoh, artis Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapannya dengan dokter Reza Gladys.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita resmi melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya.

Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.

Kuasa hukum ini menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.

"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melalui sambungan zoom.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.

 

Direkam Secara Diam-diam

Fahmi Bachmid mengungkap pelanggaran terkait rekaman itu. Dia menyebut percakapan antara kliennya dengan Reza Gladys direkam secara diam-diam, kemudian dipublikasikan untuk menjadi konsumsi publik.

"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik," pungkasnya.

Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.

"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan polisi tersebut.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n jk, rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…