Jangan Gegabah Rekam Percakapan Tanpa Ijin, Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pembaca! Merekam pembicaraan pribadi lalu diedarkan tanpa izin dan viral di media sosial, beresiko dipidanakan.

Contoh, artis Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapannya dengan dokter Reza Gladys.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita resmi melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya.

Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.

Kuasa hukum ini menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.

"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melalui sambungan zoom.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.

 

Direkam Secara Diam-diam

Fahmi Bachmid mengungkap pelanggaran terkait rekaman itu. Dia menyebut percakapan antara kliennya dengan Reza Gladys direkam secara diam-diam, kemudian dipublikasikan untuk menjadi konsumsi publik.

"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik," pungkasnya.

Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.

"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan polisi tersebut.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n jk, rmc

Berita Terbaru

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Pembaca Yth, Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik. Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…