Warga Tuban Mulai Resah, Stok Elpiji 3 Kilogram Langka Hampir 3 Pekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Warga membeli elpiji 3 kilogram yang stoknya mulai langka di eceran setempat. SP/ TBN
Ilustrasi. Warga membeli elpiji 3 kilogram yang stoknya mulai langka di eceran setempat. SP/ TBN

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Selama hampir 3 pekan, Warga Kabupaten Tuban mengeluh resah dan kesulitan terkait kondisi stok tabung gas elpiji 3 kilogram yang akhir-akhir ini mulai langka.

“Di wilayah Kecamatan Soko, seperti Desa Klumpit, Wadung, dan Tluwe sulit mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram. Sudah 3 minggu masyarakat kesulitan dapat elpiji,” kata Nafiun, salah satu warga, Jumat (02/05/2025).

Lebih lanjut, Nafiun berharap pemerintah segera turun tangan untuk menstabilkan pasokan gas agar kelangkaan ini segera teratasi. Kemudian, masyarakat mendapatkan hak-haknya atas subsidi elpiji dari pemerintah ini. 

“Jangan sampai berlarut-larut, karena ini sudah meresahkan,” ungkap Nafiun, salah satu warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Tuban.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, ketika dikonfirmasi belum mengetahui persoalan tersebut. Namun begitu, dirinya akan melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi kelangkaan tabung gas elpiji tersebut. 

“Saya cek lokasi dulu. Masalah yang terjadi apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, diketahui jika pengecer sendiri bukan merupakan rantai jalur distribusi yang diawasi karena tidak berkontrak dengan agen atau pangkalan. Sehingga, apabila ingin melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram disarankan untuk membeli di pangkalan. 

Dikarenakan ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak pangkalan makan akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sementara itu, saat ini total pangkalan elpiji 3 kilogram se-Jatim mencapai 34.739 pangkalan. Dengan jumlah 142 pengecer yang sudah naik kelas menjadi pangkalan dan masih ada lebih dari 400 pengecer yang sedang berproses menjadi pangkalan. tb-01/dsy

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…