SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Pusat terus berupaya mengurangi anggaran sebagai Efesiensi di tengah kondisi keuangan yang masih belum stabil, namun Pemerintah Daerah terkesan masih ugal-ugalan dalam menganggarkan pos kegiatan, seperti yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.
Di mana Dinas PMD ini seperti disampaikan dalam APBD Tahun 2025 menganggarkan Rp 534,8 juta, yang diperuntukan bagi tenaga administrasi dinilai penggunaan tidak transparan.
"Saya masih melihat Dinas PMD tidak transparan dalam pengelolaan keuangan khususnya untuk alokasi tenaga administrasi," kata Ahmad Hadi Surur ketua Komisariat PK PMII IAI TABAH, dalam rilisnya yang diterima surabayapagi.com, Selasa (06/05/2025).
Disebutkan olehnya, anggaran sebesar itu mestinya harus terdapat pengelolaan yang transparan sehingga publik mengetahui kalau pajak yang dibayar oleh masyarakat itu salah satunya dipergunakan untuk mengaji para pegawai ASN atau lain-lain.
"Hal ini harus dijelaskan semua ke publik, sebagai pertanggung jawaban atas penggunaan uang APBD yang semua itu dari rakyat," pintanya.
Melihat fakta tersebut akhirnya pihaknya bersama perwakilan PK PMII IAI TABAH melakukan audensi ke Dinas PMD pada Senin (5/5/2025), dan diterima oleh Kabid. Pengelolaan keuangan, Aset & Sumber Daya Desa Anang Budi Santosa; Kabid. Pemerintahan Desa MCH. Zamroni; Kabid. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Rahardi Puguh R; dan Sub koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Yanuar Rosyidi.
Dalam penjelasan saat audensi itu kata Surur, diwakili oleh Rahardi Puguh R, dimana ia menyampaikan bahwa keberadaan tenaga administrasi saat ini, merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal, melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia tambah Surur, juga menekankan bahwa secara historis, tenaga administrasi direkrut untuk mengisi kebutuhan pelayanan dasar sembari menunggu proses rekrutmen PPPK secara menyeluruh.
Namun katanya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai transparansi penggunaan anggaran tersebut termasuk rincian jumlah tenaga administrasi, besaran gaji, dan indikator kinerja tidak menjawabnya dengan gamblang, karena menurutnya bukan wewenangnya.
"Mas Puguh menyampaikan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangannya untuk menjawab. Padahal Pernyataan ini malah bakal memunculkan kekhawatiran baru mengenai minimnya akses informasi publik dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel mengingat dana tersebut berasal dari anggaran negara," ujarnya.
PK PMII IAI TABAH tetap menegaskan pentingnya transparansi penuh dalam alokasi anggaran, terlebih untuk sektor tenaga administrasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di tingkat dasar. Karena itu ia menuntut keterbukaan penuh terkait belanja tenaga administrasi, menuntut transparansi mekanisme tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan beban kerja.
Kabid. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Rahardi Puguh R saat dikonfirmasi surabayapagi.com melalui sambungan selulernya WhatsApp belum berhasil, meski sudah ada tanda kiriman terkonfirmasi terkirim, hingga berita ini ditulis. jir
Editor : Desy Ayu