SURABAYAPAGI.com, Gresik - Seorang wanita asal Gresik diduga menjadi korban mafia tanah. Pasalnya dua sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah miliknya kini sudah berpindah tangan ke orang lain. Untuk mencegah hal yang lebih buruk, Lilis Nuraini (33), demikian nama wanita dimaksud, telah mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Gresik untuk meminta blokir internal. Tujuannya agar dua SHM-nya tidak berganti nama orang lain.
Selain meminta pemblokiran sertifikat, wanita asal Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan itu juga sudah mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polres Gresik.
"Penggelapan dua sertifikat tanah milik saya ini sudah saya laporkan ke Polres Gresik sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang saya tidak tahu perkembangannya," ucap Lilis didampingi ibu mertuanya Jonah Widiyastusti (58) kepada sejumlah awak media pada 28 April lalu.
Peristiwa yang diduga merupakan permainan mafia tanah ini bermula pada 2020, saat ayah Lilis, almarhum Jupri Anwar Said, menitipkan dua sertifikat tanah kepada notaris Annis Setiawan di Gresik. Lokasi tanah tersebut berada di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik dengan luas 4.280 m².
Selain itu, sertifikat tanah lain seluas 2.116 m² di Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, yang juga merupakan milik almarhum Jupri, sempat dikuasai oleh ibu sambung Lilis bernama Luluk.
Alih-alih menyerahkan ke Lilis, Luluk justru membawanya ke kantor desa dan kembali diserahkan kepada notaris yang sama.
“Saya tidak tahu mengapa ayah dan pihak desa menyerahkan sertifikat itu ke notaris Bu Annis. Kata ayah, sertifikat itu sempat akan dijual, tapi batal karena beliau keburu meninggal. Saya sendiri tak pernah menyetujui penjualannya,” ucap Lilis.
Permasalahan semakin pelik ketika tiba-tiba Lilis diminta menandatangani surat perjanjian penjualan tanah di kantor notaris Annis. Ia mengaku dipaksa oleh seorang pengacara bernama Angga, yang sebelumnya dikenalnya dalam perkara keluarga terkait sengketa tanah. Ironisnya, Angga disebut tak pernah mendampingi Lilis di pengadilan saat perkara berlangsung.
“Setelah saya menang perkara melawan kerabat saya, tahu-tahu dua sertifikat tanah itu sudah dikuasai Pak Angga. Dia memaksa saya tanda tangan perjanjian tanpa membaca isi dokumen, bahkan mengancam dengan senjata api,” ungkapnya.
Belakangan diketahui jika surat-surat yang diteken Lilis di hadapan notaris tersebut adalah akte kuasa jual dua bidang tanahnya kepada Angga.
Lilis yang saat itu ketakutan akhirnya menuruti semua permintaan Angga untuk menandatangani semua akte yang dibuat di hadapan notaris Annis.
Dari kejadian tersebut kemudian Lilis memberanikan diri untuk melaporkan Angga ke Polres Gresik pada September 2024 atas dugaan penggelapan. Dia mendapati informasi bila pada Februari 2025 sudah pernah ada gelar perkara, namun apa hasilnya dia mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam perjalanannya, Lilis sempat mencabut kesepakatan kuasa jual tersebut di hadapan notaris Annis, tanpa kehadiran Angga. Namun penyidik menyebut pencabutan tersebut dianggap sepihak, karena tidak ditandatangani kedua belah pihak.
Hal yang mengejutkan, Lilis dan mertuanya, Jonah Widiyastuti (58), mengaku dimintai uang sebesar Rp 520 juta oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai penyidik, agar perkara perdata tersebut bisa dicabut.
“Penyidik bilang kalau mencabut kuasa tidak bisa sepihak. Harus dua pihak. Dan katanya perlu bayar Rp 520 juta. Saya tidak tahu uang itu untuk siapa dan apa,” ujar Jonah.
Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia berdalih hanya akan menjelaskan kepada pihak pelapor atau kuasa hukumnya.
“Saya tidak bisa menjelaskan karena sampean bukan kuasa hukumnya Lilis. Kalau Lilis datang langsung, akan saya jelaskan. Kasusnya masih dalam proses,” ujarnya singkat, Selasa (06/05/2025).
Ditanya soal keberadaan dua sertifikat tersebut, Uwais juga enggan menjawab apakah sudah disita oleh penyidik. Ia hanya memastikan bahwa penyidik berinisial S menangani perkara ini, dan membantah adanya permintaan uang dari pihak penyidik.
Tak lama setelah itu, Lilis mengaku mendapat telepon dari seseorang yang mengaku berinisial S. Dalam percakapan yang diceritakan oleh Jonah, si penelepon menyampaikan bahwa ia merasa namanya tercemar akibat disebut-sebut meminta uang.
“Bu, aku nggak jaluk duit sampean Rp520 juta kok aku ditekani wartawan semono akehne. Waduh jenengku elek Bu nak polisi,” ujar penelepon yang menurut Jonah adalah S.
Kasus ini pun masih menggantung, sementara keberadaan dua sertifikat tanah milik Lilis belum jelas. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dialaminya. grs
Editor : Desy Ayu