SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Isu liar ST Burhanuddin akan diganti dari posisi Jaksa Agung, hingga Senin (19/5/2025) Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung.
Kabar pemecatan ST Burhanuddin menimbulkan spekulasi publik.
Sebelum ini, ST Burhanuddin, diisukan dekat dengan jaksa Pinangki dan jaksa Mia Amiati.
Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi isu liar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membantah kabar tersebut.
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membantah kabar tersebut. Harli menegaskan kabar tersebut sama sekali tidak benar.
"Tidak benar (kabar tersebut)," ujar Harli.
Harli mempertanyakan kabar tersebut. Dia mengatakan ST Burhanuddin masih menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Berita hoax itu. Berpamitan apa?" ujar Harli, Senin (19/5/2025) siang.
Isu liar mengenai pergantian Jaksa Agung itu beredar di media sosial. Dalam video viral disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti dalam waktu dekat.
Dalam video viral itu, ST Burhanuddin disebut akan diganti pada pekan depan dan surat pergantiannya sudah diterima Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Dalam video itu dinarasikan Burhanuddin sudah berpamitan kepada jajarannya di internal Kejaksaan Agung. Status kabar itu isu. Nama lain, kabar bohong. Bahasa gaulnya, hoax.
***
Menurut beberapa sumber, Sanitiar Burhanuddin atau yang akrab dengan ST Burhanuddin lahir di Cirebon, 17 Juli 1954. Dia adalah Jaksa Agung yang telah memimpin Kejaksaan Agung sejak 2019 lalu.
Burhanuddin merupakan adik kandung dari politikus PDIP TB Hasanuddin, yang pernah menjabat Ketua Departemen Politik DPP PDI Perjuangan.
Pada 2012, TB Hasanuddin dipercaya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang kemudian diusung PDIP maju dalam Pilgub Jawa Barat 2018 untuk periode 2018-2023.
Melansir dari Antara, Burhanuddin memulai kariernya di bidang hukum dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1989. Dua tahun kemudian, dia mulai meniti karier di Kejaksaan dan secara perlahan ditugaskan mengisi sejumlah posisi penting.
Kariernya semakin bersinar ketika ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi pada 1999. Dia juga tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.
Kemudian pada 2009, lulusan Magister Manajemen UI 2001 tersebut, kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Berlanjut pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi.
Dia lalu diangkat menjadi Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2010 hingga akhirnya memutuskan untuk pensiun pada 2014.
Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, ini pernah meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.
Usai pensiun, Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung ketika dipercaya mantan presiden ke-7 Joko Widodo untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Hal itu diumumkan Jokowi bersamaan dengan pengumuman menteri-menteri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2019.
***
Catatan jurnalistik saya, masuknya Burhanuddin di lembaga Kejaksaan Agung membawa pengaruh yang besar. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kasus korupsi kelas kakap yang merugikan negara ratusan miliar hingga triliun, terbongkar.
Satu kasus megakorupsi yang berhasil diungkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertimbangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Terbaru, Kejagung sedang memproses dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Perkara rasuah ini merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja. Adapun waktu perkara tersebut terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.
Juga diberitakan ST Burhanuddin pernah dikaitkan dengan inisial BR di action plan surat dakwaan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Action plan ini terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk membebaskan buron Djoko Tjandra pada 2020 lalu. Dalam proposal itu, Pinangki mengurus fatwa Djoko Tjandra, diduga atas bekingan ST Burhanuddin.
Saat itu sempat muncul inisial BR di action plan dalam dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Akhirnya diketahui, inisial BR adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana (dakwaan Pinangki) disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin. Itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke dalam rencana aksi untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra.
Jaksa penuntut umum KMS Roni mengatakan pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.
Dan pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung ST Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah Sanitiar Burhandduin selaku Jaksa Agung.
Ada pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
Hatta Ali, saat itu masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.
Dalam laporan khusus Tempo, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Pinangki dan Burhanuddin.
Keduanya memiliki kedekatan karena pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.
Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung. Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya
Pemeriksaan itu juga mengungkap, Pinangki juga sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.
Ada hembusan kabar angin terkait adanya hubungan khusus antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Isu ini menyeruak di tengah peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, membantah kabar tersebut.
Menurutnya, Jaksa Agung dekat dengan siapapun anak buahnya, tapi hubungan secara profesional, bukan hubungan khusus.
"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.
Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan. Nah!
***
Soal ST Burhanuddin, juga ada nama Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), Mia Amiati. Hubungan ini menjadi sorotan. Ia dilaporkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Bagaimana bisa David mengetahui Mia adalah istri kedua ST Burhanuddin?
David mengungkapkan kabar tersebut dari berita di media. Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
"Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati," ungkap David, Sabtu (20/11).
Ia menyebut Mia sebagai ASN tidak boleh menjadi istri kedua. Maka dari itu, David meminta KASN untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Mia adalah jaksa perempuan yang berprestasi. Sebelum menjabat di posisinya yang sekarang, perempuan kelahiran Jakarta 4 Maret 1965 itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Mia pun pernah mengikuti Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020. Hasilnya, dia menempati posisi pertama dari enam orang yang ikut seleksi.
Ketua RW 01 di Pejaten, Jakarta Selatan, Sudiono, membenarkan Mia Amiati tinggal di wilayahnya. Namun, dia tidak mengetahui pasti perihal kabar Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya," tutur Sudiono di lingkungannya.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) sebelumnya juga melaporkan dugaan kepemilikan data atau informasi kependudukan ganda ST Burhanuddin ke Kemendagri. Diduga, kepemilikan data ganda itu terkait poligami.
Dikutip dari laman kumparan.com, Jaksa Agung, 21 November 2021, bertajuk "Geger Jaksa Mia Amiati Diduga Jadi Istri Kedua Jaksa Agung" disebutkan Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan Kejagung, ST Burhanuddin, maupun Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Mandiri.
Ini setelah Mia memasuki masa pensiun dari jabatan sebagai Kajati Jatim per 27 Maret 2025.
***
Isu-isu itu secara sosial adalah suatu permasalahan yang dikedepankan untuk ditanggapi atau diperdebatkan. Baik isu, mengenai fakta, atau nilai. Isu konon dapat mendorong perubahan.
Dalam sejumlah kasus sosial, isu dapat memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengambilan keputusan, penanganan masalah.
Sementara isu dalam tataran hukum adalah berbagai permasalahan atau kontroversi yang muncul dan relevan dengan hukum, baik dalam konteks penafsiran maupun penerapan. Isu-isu juga dapat berasal dari berbagai sumber, seperti interpretasi.
Apalagi menyangkut isu publik. Ini merupakan masalah yang berdampak luas pada kehidupan publik.
Setahu saya, munculnya sebuah isu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu adanya ketidakpuasan sekelompok masyarakat, terjadinya peristiwa dramatis, terjadinya perubahan sosial, dan kurang optimalnya kekuatan pemimpin. Bahkan munculnya sebuah isu juga dikarenakan adanya kelompok yang doyan menciptakan isu.
Akal sehat saya berbisik isu isu ini bisa mengenai integritas seseorang. Entah Pinangki, Mia Amiati atau ST Burhanuddin. ([email protected])
Editor : Moch Ilham