Selain dari Kasus Ronald Tannur SGD 43 Ribu, Juga Saat Menjadi Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ternyata tak hanya menerima uang suap dan gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, miliaran rupiah. Tetapi, selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat, sudah ‘menghasilkan’ puluhan miliar.
Hal ini terkuak dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, dalam sidang perdana pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Selain mendapat uang gratifikasi sebesar SGD 43 Ribu (konversi 1 USD saat ini adalah Rp 12,718.12 per dollar singapura, berarti setara Rp 546,879,160), juga menerima suap dengan total konversi saat ini Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik Kejagung di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Rudi Suparmono juga mendapat menerima hadiah dari pengacara Lisa Rachmat sebesar USD 43.000.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.
Terima dalam Mata Uang Asing
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383,000 dan 1,099,581.
"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581," ujar jaksa.
Tak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Jaksa menyakini uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mengatur Hakim
JPU menceritakan, kasus suap pengondisian perkara Ronald Tannur bermula saat Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.
Setelah itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Kemudian sekitar bulan Maret 2024, Lisa menghubungi Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, untuk meminta bantuan agar Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya, yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi.
Untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di PN Surabaya.
Pada hari yang sama, Lisa diduga datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Lisa meminta agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur.
Setelah menemui Rudi, lanjut JPU, Lisa pun menemui Erintuah di PN Surabaya untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru dan Mangapul, yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana kliennya.
“Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” tutur JPU.
Pada 5 Maret 2024, atas perintah dari Rudi, Dju Johnson Mira Mangngi mantan Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY.
Dalam penetapan itu, ditetapkan susunan majelis hakim meliputi Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Minta Erintuah Jangan Lupakan Rudi
Selanjutnya, Rudi pun menemui Erintuah dan menepuk pundaknya sambil mengatakan “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?”.
JPU menjelaskan bahwa kalimat “Jangan lupakan saya” tersebut disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.
Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua PN Surabaya, Lisa menemui Rudi dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebanyak 43 ribu dolar Singapura, dengan meletakkan amplop ke atas meja Rudi sembari mengatakan terima kasih.
Kemudian, Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerjanya dan pada saat pulang kantor, amplop itu dipindahkan ke dalam koper dan selanjutnya koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil. erc/jk/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham