Hakim Perkara Minyak Goreng, Cemburui Eks KPN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng, hingga divonis lepas, menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani sidang tuntutan dan pembelaan.
Para hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng, hingga divonis lepas, menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani sidang tuntutan dan pembelaan.

i

Setelah Jadi Terdakwa Suap Rp 40 Miliar, Mulai Berdalih tak Punya Mens Rea, Hingga Hanya Perantara 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ali Muhtarom, mengaku menyesali perbuatannya. Ali ikhlas menerima proses hukum perkara ini sebagai ujian. Ali Muhtarom, juga menyinggung tuntutan lebih rendah kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan di Surabaya.

Beberapa hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang ditemui Kamis (6/11) membincangkan pledoi Hakim Ali Muhtarom. Hakim hakim itu menilai terdakwa Ali Muhtarom, yang  menyinggung tuntutan lebih rendah kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, sebagai sifat iri atau cemburui.

"Saya hanya ingin menyampaikan tiga hal saja Yang Mulia, izin. Yang pertama Yang Mulia, terhadap ujian ini, saya menerimanya dengan ikhlas Yang Mulia," kata Ali Muhtarom saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Ali juga menyampaikan permohonan maafnya. Dia meminta maaf kepada Mahkamah Agung RI hingga masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Kuasa hukum Ali juga menyoroti perkara yang pernah ditangani Ali selama menjadi hakim. Dia menyebut jaksa telah mengabaikan pengakuan kejujuran dan pengembalian uang suap oleh Ali dengan tetap memberi tuntutan tinggi.

"Kejujuran terdakwa, pengakuan terdakwa, penyesalan terdakwa dan pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa serta jasa-jasa terdakwa dalam penegakan hukum menjadi tidak ada nilainya sama sekali di hadapan penuntut umum," ujarnya.

 

Lebih Rendah dari Rudi

Dia juga menyinggung tuntutan lebih rendah kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengatakan Ali juga tak memiliki niat jahat serakah atau mens rea menikmati uang suap tersebut.

"Terdakwa tidak ada mens rea atau serakah terhadap uang suap, uang yang diterima terdakwa sejak bulan Juni 2024 sampai dengan ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka pada bulan April 2025, uang tersebut 90 persen masih utuh dan tidak dipergunakan oleh terdakwa. Hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak ada mens rea atau serakah terhadap uang uap," ujarnya.

Dia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan adil untuk Ali. Dia berharap hakim dapat mempertimbangkan kejujuran dan sikap kooperatif Ali.

"Kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya kepada terdakwa dengan memperhitungkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.

Sebelumnya, Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa meyakini Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Ngaku Sapu Kotor

Sementara Hakim terdakwa Agam Syarief Baharudin, minta divonis ringan. Agam menyinggung perumpamaan tentang sapu kotor.

"Ini semacam autokritik buat diri saya dan untuk kita semua. Saya ingat dulu kuliah ilmu negara, ada ungkapan begini, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan," kata Agam Syarief Baharudin dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Agam mengibaratkan dirinya beberapa bulan lalu merupakan sapu yang kotor. Dia menyebut masih banyak sapu kotor lainnya yang belum dibersihkan.

"Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan. Di luar sana masih banyak sapu yang kotor. Saya berharap semoga sapu yang kotor itu bisa membersihkan dirinya atau dibersihkan atau diganti oleh sapu-sapu yang bersih," ujarnya.

Kuasa hukum Agam menyinggung perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan tuntutan Agam telah mengabaikan kejujuran kliennya yang mengaku bersalah dan mengakui menerima suap Rp 6,2 miliar perkara migor.

"Bahwa sejak awal terdakwa telah bersikap jujur dan terus terang dalam pemeriksaan perkara ini,

Terdakwa telah mengakui menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dan jika saja Terdakwa tidak jujur dan terus terang, tentunya akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan karena fakta mengenai nominal penerimaan uang suap tersebut tidak akan pernah terungkap dalam persidangan ini," ujarnya.

Dia mengatakan Agam tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini karena telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya. Dia menuturkan Agam menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sadar dirinya telah salah dan mengakui secara terus terang, bahkan telah mengembalikan uang senilai nominal yang diterima olehnya," ujarnya.

Dia mengatakan Agam juga bersikap pasif dalam penerimaan suap perkara ini. Dia mengatakan Agam bukan otak pelaku suap

 

Hanya Perantara

Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta agar divonis ringan di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Wahyu berharap memiliki kesempatan untuk menata kembali kehidupan dan membesarkan anak-anaknya.

Wahyu mengaku menyesali perbuatannya. Dia memohon ampunan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Dia mengatakan perbuatannya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan. Dia meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung RI, kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta kepada istri dan anak-anaknya.

Wahyu mengatakan ia hanya perantara, bukan penikmat keuntungan besar dalam perkara ini. Dia mengaku khilaf.

"Saya tidak mencari alasan, karena kesalahan ini sepenuhnya tanggung jawab saya. Yang Mulia, di dalam perkara ini saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan, dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar. Saya hanya manusia yang lemah, khilaf, dan tidak berani menolak ketika seharusnya saya menolak," ujarnya.

 

Rudi Suparmono, Dituntut 7 tahun

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Iwan Irawan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…