Soal Tudingan Ijazahnya Palsu atas Laporan Ketua TPUA Egi Sudjana
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu yang tengah diselidiki oleh Bareksrim Polri. Jokowi mengaku sedih jika proses hukum soal tudingan palsu ijazah palsu masuk tahap selanjutnya.
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Namun, menurut Jokowi tudingan ijazah palsu kepada dirinya sudah melampaui batas. Sehingga, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
"Tapi kan ini sudah keterlaluan, jadi kita tunggu proses hukum," imbuhnya.
"Saya menerima undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar Jokowi di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Ditanya Juga Terkait Skripsinya
Jokowi mengaku dimintai klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan. Ia ditanya soal ijazah sejak SD hingga kuliah.
Jokowi menyebut dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam itu dirinya dicecar 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, seputar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai universitas, yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa, sekitar itu," katanya.
Selain ijazah, Jokowi juga mengaku ditanya penyidik terkait skripsi yang dikerjakan beserta kegiatannya saat masih menjadi mahasiswa.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
Sebarkan Ijazah Tanpa Izin
Polisi juga memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Dian Sandi merupakan Ketua DPW PSI NTB. Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025 atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial. Dian pun memenuhi panggilan polisi dengan menyambangi Polda Metro Jaya .
Dian angkat bicara terkait aksinya menunggah ijazah milik Jokowi di media sosial X. Dian mengatakan tindakannya tersebut untuk membela Jokowi lantaran gaduh tudingan ijazah palsu.
Undang Klarifikasi kepada Jokowi
Dittipdium Bareksrim Polri diketahui mengundang klarifikasi kepada Jokowi. Klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu.
"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.
Adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat (9/5),bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan ijazah Jokowi kepada penyidik. Dengan penyerahan ijazah itu, Andrianto berharap kasus tudingan ijazah palsu segera selesai.
"Ya cepet selesai ini. Cepet gamblang gitu. Ya kan," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Uji ke Laboratorium Forensik
Sementara itu, Yakup Hasibuan mengatakan penyidik akan menguji laboratorium forensik dua ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya. Ia menyebut penyidik akan menginformasikan perkembangan dari hasil uji laboratorium forensik tersebut.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. n jk/erk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham