Marsinah, Aktivis Buruh yang Gugah Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marsinah dikenal sebagai aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama terkait upah layak dan kondisi kerja yang manusiawi. Dia vokal dalam memperjuangkan nasib dan hak rekan-rekannya di PT CPS, termasuk tuntutan kenaikan upah dan tunjangan tetap. Marsinah juga terlibat dalam kegiatan organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.

Marsinah berjuang untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang manusiawi bagi pekerja di PT CPS.

Marsinah aktif dalam kegiatan organisasi buruh SPSI dan terlibat dalam aksi unjuk rasa serta perundingan dengan pihak perusahaan.

Sayangnya, perjuangan Marsinah berakhir tragis dengan peristiwa pembunuhan yang ia alami pada tanggal 5 Mei 1993.

 

***

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan aktivis buruh Marsinah tidak akan mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini. Alasannya  masih dalam proses pengusulan.

"Oh iya (tidak akan dapat gelar tahun ini), waktunya tidak memungkinkan. Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Gus Ipul menjelaskan proses penetapan seseorang menjadi pahlawan nasional harus melalui tahapan pengusulan berjenjang mulai dari masyarakat hingga ke dewan gelar.

Ia menyinggung sejumlah sosok yang meraih gelar pahlawan nasional yang memerlukan waktu 1 hingga 3 tahun sejak diusulkan.

"Diproses oleh masyarakat, didiskusikan, lalu diserahkan ke bupati, wali kota dengan tim daerahnya, tim gelar pahlawan daerah. Setelah itu juga gubernur sama, buat tim juga, langsung kementerian sosial, nanti kita ke dewan gelar," tutur Gus Ipul.

Sementara itu, kata dia, Marsinah masih dalam tahapan proses pengusulan dari masyarakat di daerah Nganjuk, Jawa Timur.

"Atensi (Presiden Prabowo) ya, tapi juga proses jalan gitu. Jadi saya kira usulan itu disambut dengan baik lah. Oleh para tokoh-tokoh buruh, juga oleh masyarakat setempat ya, disambut dengan baik," ujarnya.

 

***

 

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku mendukung usulan yang mendorong aktivis buruh Marsinah dijadikan pahlawan nasional.

Hal itu disampaikannya saat Ia berpidato dalam agenda May Day atau peringatan hari buruh sedunia 2025, di Monas, Jakarta Pusat.

Prabowo semula mendengar aspirasi bahwa belum ada pahlawan nasional dari kalangan buruh. Ia lalu bertanya kepada pimpinan serikat buruh mengenai tokoh buruh yang dianggap cocok untuk mendapat gelar pahlawan nasional.

"Saudara-saudara, atas usul dari pimpinan tokoh buruh mereka sampaikan ke saya, 'Pak, kenapa sih pahlawan nasional tidak ada dari kaum buruh?'" ujar Prabowo di kawasan Monas, Kamis (1/5).

"Saya tanya, 'Kalian ada saran enggak? Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh'," lanjutnya bertanya.

Ada tokoh buruh yang ada lantas mengusulkan Marsinah, aktivis dan buruh pabrik arloji masa Orde Baru sebagai pahlawan nasional.

Prabowo lantas menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut selama datang dari aspirasi dan keinginan kalangan buruh.

"Dan mereka sampaikan, 'Pak, bagaimana kalau Marsinah jadi pahlawan nasional?' Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat,

"Saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional," ucap Prabowo.

Marsinah merupakan aktivis dan buruh pabrik era Orde Baru. Ia menjadi buruh di Sidoarjo, kemudian diculik dan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah hilang selama tiga hari.

Jenazah Marsinah ditemukan di hutan dengan tanda-tanda bekas siksaan berat. Kasus ini lalu menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dikenal sebagai kasus 1773.

 

***

 

Menjadi pahlawan nasional bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan proses yang panjang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik syarat umum maupun syarat khusus. Syarat umum mencakup menjadi WNI, memiliki integritas moral, berjasa bagi bangsa, dan berkelakuan baik.

Syarat khusus, telah meninggal dunia dan memiliki pengabdian luar biasa bagi NKRI, seperti memimpin perjuangan bersenjata atau mewujudkan persatuan bangsa.

Ada syarat khususnya. Ini dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Masyarakat mengajukan usuian Calon Pahlawar Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.

Bupati / Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calor Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)  untuk diadakan penelitian dan pengkajian.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda  Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap usulan agar aktivis buruh, Marsinah, diangkat sebagai Pahlawan Nasional yang mewakili kaum buruh. Usulan lho ya!!! ([email protected])

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…