Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

Wali Kota Ning Ita Imbau Warga Lakukan Balik Nama Kendaraan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Ning ita saat menghadiri acara Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah. SP/Dwy AS
Wali kota Ning ita saat menghadiri acara Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor agar pajak kendaraan yang dibayarkan dapat masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan Kota Mojokerto. 

Imbauan ini ia sampaikan saat Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Kepada Ketua RT & RW se-Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (27/5). 

Ning Ita sapaan akrab wali kota menjelaskan proyeksi penerimaan Kota Mojokerto dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 hanya sekitar Rp23 miliar. Jumlah ini menurun drastis dibanding tahun 2023 di mana Kota Mojokerto menerima realisasi bagi hasil sebesar Rp36 miliar. Penurunan yang cukup besar ini berpotensi memperkecil kapasitas fiskal kota dalam membiayai berbagai program dan pelayanan publik.

“Sebenarnya kendaraan bermotor di Kota Mojokerto ini banyak, tetapi ketika plat kendaraan bermotornya bukan plat Kota Mojokerto, maka yang menarik pajak bukan Pemkot Mojokerto,” terang Ning Ita.

Menyikapi hal tersebut Ning Ita menekankan, agar warga Kota Mojokerto yang membeli kendaraan dari luar daerah seharusnya segera melakukan balik nama di Kota Mojokerto. Jika tidak, pajak kendaraan tersebut justru masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Pemkot Mojokerto.

“Kalau beli mobil dari luar daerah, segera dibalik nama di Kota Mojokerto. Itu solusinya. Supaya uang pajaknya tidak dinikmati oleh masyarakat daerah lain, tetapi kembali ke warga Kota Mojokerto sendiri,” tegasnya.

Situasi ini menjadi semakin krusial karena APBD Kota Mojokerto juga mengalami penurunan, sementara kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih mengharuskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain PKB dan BBNKB, Wali Kota juga menyoroti pajak daerah lain seperti pajak reklame, pajak papan nama toko, serta pajak-pajak lainnya yang berpotensi menjadi sumber PAD.

“Kota Mojokerto ini jantungnya Mojokerto Raya, pusat jasa dan perdagangan. Kalau potensi ini tidak kita kelola dengan optimal, maka akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah yang bisa berimbas langsung pada turunnya program dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sosialiasi yang digelar secara masif kepada seluruh ketua RT dan RW,  Ning Ita berharap masyarakat bisa mengambil keputusan bijak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kontribusi panjenengan dengan membaliknamakan kendaraan itu juga bagian dari menyukseskan pembangunan kota ini. Setiap pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.” pungkasnya. 

Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Kepada Ketua RT & RW se-Kota Mojokerto akan dilakukan secara bertahap pada tiga kecamatan pada 27 dan 28 Mei 2025. Dwi

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…