Dirut Taspen, Penilep Dana Pensiun PNS Rp 1 T, Beli Apartemen Rp 10 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen digelar. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Antonius NS Kosasih-Ekiawan Heri Primaryanto.
Sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen digelar. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Antonius NS Kosasih-Ekiawan Heri Primaryanto.

i

Beristri, Masih Kawin Siri 2 Wanita 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta , Selasa (27/5). Jaksa KPK  membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa (27/502025).

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu .

 

Kelola Tabungan dan Asuransi PNS

Asep mengatakan, saat penyidikan kasus ini dimulai, estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses penghitungan.

"Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ucap Asep.

Taspen adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Ia sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang mengelola tabungan dan asuransi pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Negara. TASPEN bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial bagi PNS dan ASN saat mereka memasuki masa pensiun.

 

Beli Apartemen Rp 10 Miliar

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diduga membeli sejumlah apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. Harga unit apartemen itu mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Jaksa mengatakan ada 11 apartemen yang diduga dibeli Kosasih dari uang hasil korupsi. Berikut ini rinciannya:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar

Jaksa mengatakan Kosasih juga menggunakan uang itu untuk membeli 3 bidang tanah. Nilainya, kata jaksa, Rp 4 miliar.

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menambahkan Kosasih menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

"Menyimpan uang-uangnya secara tunai yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro saat penggeledahan di safe deposit box (SDB) di bank; sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kongdi Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita," kata jaksa.

"Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih," imbuhnya.

Dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp 34 miliar.

 

Pengakuan Istri, Kosasih Kawini 2 Wanita

Mantan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih pernah diperiksa KPK soal dugaan korupsi di tubuh PT Taspen (Persero).

Rina Lauwy yang merupakan istri sah dari Antonius Kosasih mengungkapkan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan dua wanita.

Istri Dirut Taspen beberkan wanita yang dikawini Antonius Kosasih.

“Dia menikah siri di tahun ke 4 pernikahan kami dan saat itu anak kami masuh berusia 2 tahun,” jelas Rina.

Rina menjelaskan bahwa terdapat dua wanita yang di kawini oleh Dirut Taspen meskipun menurut Rina dirinya dengan Antonius Kosasih masih terikat tali pernikahan.

Bahkan Rina mengungkapkan jika dirinya hingga saat ini secara hukum masih merupakan istri dari Antonius Kosasih.

Rina menjelaskan bahwa salah satu wanita yang dikawini oleh Antonius Kosasih bernama Lena Marlina pada 2017.

“Dalam foto tersebut dia menggunakan peci seperti sedang melangsungkan pernikahan atau sedang menikah siri,” terang Rina.n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…