SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Korupsi Dam Kali Bentak yang berada di desa/Kec Panggungrejo Kabupaten Blitar, kali ini (Senin 2/Juni 2025) salah satu diduga terlibat Korupsi adalah MM yang dipanggil Ison ini, diperiksa di ruang penyidik Kantor Kejari hampir 10 Jam yang diawali pukul 11.00 sampai pukul 20.00, hasilnya Mohamad Muklison yang tak lain kakak kandung Mak Rini Syarifah mantan Bupati Blitar, langsung ditahan di Lapas Klas IIB Blitar setelah jalani pemeriksaan,sedang MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Ditetapkan MM oleh Kejaksaan karena MM diduga menerima aliran dana sekitar Rp.1.1 miliar TA 2023 dari Hari Budiono (HB), selaku Pejabat pelaksana teknis di kantor PUPR Pemkab Blitar.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek Dam Kali Bentak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Terkait dengan Ison (MM) dana yang diterima diduga diberikan selama proyek berlangsung hingga proyek selesai. Kakak Mak Rini ini disebut memanfaatkan posisinya di TP2ID untuk ikut mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur TP2ID maupun lainnya. Tiga anggota TP2ID sebelumnya sudah kami periksa, dan setiap hari diperiksa, agar terus berproses perkara ini," tegas Kasi Pidsus Kejari Kab Blitar I Gede Willy pada wartawan semalam.
I Geda menambahkan, sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik juga telah disita. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan melakukan penyitaan aset untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar. Disinggung soal kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi, termasuk mantan kepala daerah, Pria asal Bali ini menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami menilai setiap tindakan berdasar bobotnya masing-masing. Pencekalan belum dilakukan, tapi kemungkinan itu selalu terbuka," pungkas I Gede.
Untuk diketahui, sebelum Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Bahweni (MB), direktur CV Cipta Graha Pratama, yang menjadi tersangka pada Maret lalu. Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa; admin CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Iqbal; dan Hari Budiono, kabid SDA dinas PUPR. Ketiganya sudah menjadi tersangka pada April lalu, dengan waktu yang tidak bersamaan. Les
Editor : Moch Ilham