SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Lagi lagi oknum perguruan silat melakukan tindak keonaran di wilayah hukum blitar. Satreskrim Polres Blitar sebelumnya menerima laporan kejadian pengeroyokan yang terjadi di Kanigoro, hasilnya, dalam penyelidikan dan berhasil 6 orang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito SH mengatakan, dari ke enam orang tersebut, untuk 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan,sedang ke 4 lainnya diperiksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan saat kejadian.
Untuk diketahui di tangkapnya ke 6 orang tersebut menyangkut kejadian yang sempat viral pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.
AKP Momon menerangkan, untuk kedua tersangka itu yakni M.R.N.W., pelajar berusia 17 tahun warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, A.A.H. 20 tahun warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Kota Blitar, keduanya merupakan anggota dari salah satu perguruan silat, yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban.
Kasus ini ada 4 saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 hingga 21 tahun, namun keempatnya tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan, namun ikut berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3 unit telepon seluler, 2 buah helm, dan 2 sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Selain itu, satu buah KTP juga turut diamankan untuk keperluan identifikasi.
Dalam penyelidikan Satreskrim, bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan, namun persoalannya mengarah pada konflik antar perguruan silat.
Proses hukum untuk kedua tersangka kini tengah berjalan. sedang pelaku MRN masih berusia di bawah 18 tahun, Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak, untuk AAH karena telah dewasa secara hukum, ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi kepada wartawan menambahkan, atas kasus ini pihak Polres Blitar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah, saat mendampingi AKP Momon Suwito.
Sebelumnya jauh jauh hari Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH S.IK.M.SI menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se Jawa Timur, di Madiun pada 27 Mei 2025 ada 10 kesepakatan, diantaranya, menjaga nama baik organisasi dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo Jawa Timur, tidak menggunakan logo, lambang, dan atribut resmi perguruan pada kegiatan yang tidak diagendakan atau tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib, melakukan pembubaran terhadap komunitas yang bukan dalam naungan atau struktur organisasi, sanggup menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terjadi konflik dan tidak melakukan pengerahan massa, dan ada beberapa 5 janji kesepakatan lainya yang harus dipatuhi oleh Organisasi dan berkomitmen untuk mendukung polri dalam proses penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan warga perguruan silat.
Untuk itu Kapolres Blitar AKBP Arif, menegaskan, bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Tindakan kekerasan antar perguruan tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum, Polres Blitar juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan. Les
Editor : Moch Ilham