SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger yang akan menjadi regulasi formal pertama pada tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur, sebagai upaya mengapresiasi filosofi dan menghormati alam.
"SK itu akan menjadi acuan, semoga bisa diikuti oleh kabupaten lain di sekitar kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) seperti Lumajang, Pasuruan dan Malang. Apalagi DPRD juga berencana menggagas Raperda Tentang Pengakuan Masyarakat Adat," kata Bupati Mohammad Haris, Rabu (11/06/2025).
Pasalnya, masyarakat Tengger memaknai bumi, air, api, dan udara, sebagai sesuatu yang suci dan harus dijaga, sehingga hal itu bukan sekadar ritual, tapi menjadi gaya hidup yang penuh respek terhadap alam.
"Saya mencontohkan bagaimana petani kentang di kawasan Bromo masih menjaga kelestarian tanah tanpa banyak bergantung pada pestisida. Rasa syukur masyarakat Tengger perlu dijadikan contoh, tidak hanya di Probolinggo, tapi juga secara nasional," tuturnya.
Bupati Haris juga menyampaikan tentang pentingnya mendokumentasikan sejarah masyarakat Tengger, termasuk kisah legenda Rara Anteng dan Joko Seger yang selama ini hanya dituturkan secara lisan.
"Kami ingin narasi itu tertulis dengan rujukan yang sahih agar bisa diwariskan ke generasi berikutnya. Itu penting agar tidak terjadi distorsi sejarah," katanya.
Lebih lanjut, adanya pelestarian budaya Tengger tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan sektor pariwisata. Wilayah Gunung Bromo yang menjadi magnet wisatawan nasional dan internasional diyakini akan semakin kuat daya tariknya jika diintegrasikan dengan narasi budaya lokal. pr-01/dsy
Editor : Desy Ayu