SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebagai bentuk upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Surabaya Pemerintah Kota Surabaya melakukan gebrakan dengan melakukan penutupan lahan di toko modern yang tidak memiliki jukir resmi.
Tindakan tegas tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern.
SE tersebut yang ditujukan kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan "bebas parkir", untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.
Langkah tegas Pemkot Surabaya bersama jajaran samping ini mendapatkan respon yang positif dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengapresiasi serta memberi dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenai penertiban juru parkir liar di Kota Pahlawan.
Menurutnya, di lapangan, praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha minimarket seringkali disalah pahami oleh masyarakat. Meskipun tercantum "bebas parkir," masyarakat mengira tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada juru parkir yang menarik uang.
"Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada," kata Bahtiyar pada Lentera, Rabu (11/6).
Terkait penutupan lahan parkir minimarket yang dilakukan Eri, karena kedapatan tidak memiliki jukir resmi, Bahtiyar menilai penutupan karena pelanggaran sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru.
"Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha," tambahnya.
Bahtiyar menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di minimarket. "Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata," ucapnya.
Bahtiyar mengungkapkan banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Untuk itu, mereka diharapkan dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.
“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir," jelasnya.
Terkait adanya juru parkir kelompok, Bahtiyar menyebut ada dua kemungkinan. “Bisa saja ini dilakukan secara individu atau dalam kelompok tertentu yang memiliki pengaruh. Jika terkait kelompok, Pemkot harus dapat berkomunikasi dengan mereka untuk memastikan penataan parkir berjalan dengan baik,” tuturnya.
Tak lupa, Bahtiyar juga mengingatkan agar seluruh instansi terkait, seperti camat, dinas perhubungan (Dishub), dan OPD lainnya dapat bekerja sama untuk memastikan penertiban berjalan secara merata di seluruh wilayah Surabaya.
Selain itu, ia juga mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.
"Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dengan tegas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI/Polri menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6).
Apel tersebut juga diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.
Untuk diketahui, penertiban jukir liar di tempat usaha dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Dalam Surat Edaran tertanggal 2 Juni 2025, secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
Dasar hukum Surat Edaran ini salah satunya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Alq
Editor : Moch Ilham