SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Empat orang yang terdiri dari pengelola admin dan anggota grup WhatsApp (WA) asusila sesama jenis laki-laki; INFO VID, dengan jumlah peserta ribuan member, ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim.
Para tersangka berinisial NI (21) warga Gubeng, Surabaya, bertindak sebagai admin dan pembuat akun WA asusila sesama jenis laki-laki tersebut.
Kemudian, tiga orang tersangka lainnya adalah anggota grup yang terbilang aktif mengedarkan konten asusila dan berkomentar terhadap setiap postingan untuk mencari pasangan.
Mereka MZ (24) warga Tambaksari, Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan S (66) seorang petani asal Kudu, Jombang.
Kanit II Subdit II Ditipidsiber Polda Kompol Noviar Anindhita M mengatakan, keempat tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp (WA) bernama; Info VID.
Mereka memperoleh informasi terkait adanya grup WA itu, dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro, yang belakang viral menyita perhatian masyarakat.
Tersangka NI merupakan pembuat sekaligus admin yang mengelola percakapan termasuk konten percakapan, foto serta video dalam grup WA tersebut.
Sedangkan, tiga orang lainnya, yakni Tersangka MZ, FS, dan S merupakan anggota grup WA yang terbilang paling rajin berkontribusi meramaikan percakapan grup, mulai dari mengomentari setiap postingan, termasuk mengirimkan postingan berupa foto atau video.
Di dalam grup WA tersebut terdapat sekitar 3.000-an member. Sedangkan, untuk akun Grup FB yang dikelola para tersangka, terdapat sekitar 11,4 ribu akun member.
Bahkan, Noviar tak menampik, para member peserta grup tersebut berasal dari Jatim, provinsi lain, dan tak menutup kemungkinan mencakup member akun di luar negeri.
"Secara global mungkin. Secara global tidak tertutup kemungkinan di luar Jawa Timur juga ada," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan, para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup platform medsos tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis penyuka laki-laki.
Mengenai adanya motif untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup yang dikelola. Nandu masih mendalami motif para tersangka.
"Mereka tiga orang yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini. Untuk motif masalah fantasi itu, masih kita dalami," ujar Nandu.
Bahkan, mengenai adanya dugaan bahwa para pengelola akun grup medsos tersebut, terlibat secara aktif membuat even atau perayaan asusila sesama jenis.
Nandu mengaku belum mendapatkan temuan dalam penyidikan terhadap para tersangka. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami.
"Sementara ini masih kami belum temukan bukti bahwa pernah terjadi event penyimpangan seksual yaitu gay," kata Nandu.
Termasuk, ada tidaknya peserta atau member yang bertindak sebagai pihak perantara untuk menjodohkan antar member grup, atau dapat disebut muncikari.
Nandu, juga mengaku, pihaknya belum mendapati temuan fakta tersebut.
"Yang kami tangani di sini khusus masalah admin yang mana yang bersangkutan memfasilitasi para membernya untuk mudah mencari pasangan seperti itu," pungkasnya.
Di lain sisi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka terlibat pertama kali dalam percakapan dan komunikasi penyuka sesama jenis gay itu, dari sebuah akun grup FB; Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
Keberadaan grup FB tersebut belakangan ini, sempat viral menyita perhatian masyarakat karena beredar luas dan terbuka di plaform medsos seperti FB.
Kemudian, Tersangka NI berusaha membuat sebuah link WA Group yang dapat diakses penggunaan aplikasi WA secara gratis bernama; INFO VID.
Ternyata, grup WA tersebut, difungsikan oleh Tersangka NI sebagai kanal komunikasi secara privat untuk bertukar konten asusila sesama jenis gay.
Tujuannya, para member yang berjumlah ribuan tersebut, dapat menemukan sosok pasangan sesama jenis yang diidam-idamkan.
Setelah diselidiki, lanjut Abraham, tiga orang tersangka MZ (24), FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan S (66) merupakan member yang paling aktif berkontribusi membangkitkan percakapan.
"Januari 2025, NI tahu ada video Tuban, Lamongan Bojonegoro. Grup tersebut membahas mencari pencarian untuk pasangan sesama jenis atau gay," ujar Abraham.
Nah, para tersangka itu, berpotensi dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda enam miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya, Polda Jatim mengungkap keberadaan jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay berbasis daring, yang memanfaatkan salah satu platform media sosial.
Jaringan berbentuk grup Facebook itu diketahui telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota.
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan grup tersebut terbuka untuk umum.
Editor : Moch Ilham