KPK Was-was Korupsi Sistem Penerimaan Murid Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA/SMK saat melakukan proses penerbitan Personal Identification Number (PIN) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Para calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA/SMK saat melakukan proses penerbitan Personal Identification Number (PIN) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

i

Kemdikdasmen Ungkap Memanipulasi Data Alamat Peserta Didik di Luar Ketentuan 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada modus penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Demikian diungkapkan jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan sejumlah permasalahan dan kerawanan yang masih ditemukan pada sektor pelayanan publik di pendidikan. Salah satunya, kata dia, yang kerap terjadi ialah pemberian gratifikasi.

"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik kerap tidak sesuai. Seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua hingga zonasi.

"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," jelasnya.

 

Modus Pelanggaran Dana BOS

"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfidz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," lanjutnya.

Budi mengatakan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun seringkali tidak sesuai peruntukan. Dia mengatakan pertanggungjawaban dana BOS kerap tidak disertai bukti.

"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," paparnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan perlu dilakukannya pencegahan korupsi secara optimal. Dia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu mengikat komitmen agar praktik-praktik korupsi dapat dicegah.

"Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan," ungkapnya

Budi mengatakan KPK akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan terkait upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pihaknya juga terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tuturnya.

 

Memanipulasi Data Alamat Siswa

Pemerintah mewanti-wanti agar sekolah mematuhi aturan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Sekolah yang melanggar bakal dapat sanksi.

Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat menyatakan sanksi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerimaan siswa.

Pelanggaran dapat berupa memanipulasi data alamat siswa atau menerima peserta didik di luar ketentuan yang ditetapkan. Bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya. Contohnya dia (sekolah) memanipulasi data alamat atau menerima siswa alamat yang bukan seharusnya," ujar Atip dalam siniar Kenapa PPDB Berubah Jadi SPMB yang ditayangkan di kanal Youtube Kemdikdasmen, dikutip Senin (16/6/2025).

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai tidak efektif karena tidak disertai sanksi bagi pelanggar.

Sanksi yang diberlakukan kata guru besar bidang Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu bukan bersifat pidana, melainkan administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah pelanggar. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…