KPK Was-was Korupsi Sistem Penerimaan Murid Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA/SMK saat melakukan proses penerbitan Personal Identification Number (PIN) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Para calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA/SMK saat melakukan proses penerbitan Personal Identification Number (PIN) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

i

Kemdikdasmen Ungkap Memanipulasi Data Alamat Peserta Didik di Luar Ketentuan 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada modus penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Demikian diungkapkan jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan sejumlah permasalahan dan kerawanan yang masih ditemukan pada sektor pelayanan publik di pendidikan. Salah satunya, kata dia, yang kerap terjadi ialah pemberian gratifikasi.

"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik kerap tidak sesuai. Seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua hingga zonasi.

"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," jelasnya.

 

Modus Pelanggaran Dana BOS

"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfidz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," lanjutnya.

Budi mengatakan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun seringkali tidak sesuai peruntukan. Dia mengatakan pertanggungjawaban dana BOS kerap tidak disertai bukti.

"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," paparnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan perlu dilakukannya pencegahan korupsi secara optimal. Dia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu mengikat komitmen agar praktik-praktik korupsi dapat dicegah.

"Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan," ungkapnya

Budi mengatakan KPK akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan terkait upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pihaknya juga terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tuturnya.

 

Memanipulasi Data Alamat Siswa

Pemerintah mewanti-wanti agar sekolah mematuhi aturan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Sekolah yang melanggar bakal dapat sanksi.

Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat menyatakan sanksi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerimaan siswa.

Pelanggaran dapat berupa memanipulasi data alamat siswa atau menerima peserta didik di luar ketentuan yang ditetapkan. Bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya. Contohnya dia (sekolah) memanipulasi data alamat atau menerima siswa alamat yang bukan seharusnya," ujar Atip dalam siniar Kenapa PPDB Berubah Jadi SPMB yang ditayangkan di kanal Youtube Kemdikdasmen, dikutip Senin (16/6/2025).

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai tidak efektif karena tidak disertai sanksi bagi pelanggar.

Sanksi yang diberlakukan kata guru besar bidang Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu bukan bersifat pidana, melainkan administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah pelanggar. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka peluang kerja sama pendidikan internasional dengan Dongseo University, Korea Selatan, g…

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum m…

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …