SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari upaya nasional memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah terus memperluas jangkauan program Desa Antikorupsi yang diikuti puluhan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
"Saya berharap inisiatif itu mampu menurunkan angka korupsi dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Rabu (18/06/2025).
Sehingga pihaknya dapat memastikan seluruh perangkat desa memahami pentingnya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan lima komponen utama yang menjadi dasar desa antikorupsi di antaranya tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat serta pelestarian kearifan lokal.
Program itu untuk merespon data KPK yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015-2022 terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 pelaku. Mayoritas di antaranya adalah kepala desa dan aparatnya.
Menurutnya langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan mencakup tiga pendekatan utama meliputi pendidikan (membangun kesadaran tidak mau korupsi), pencegahan (membuat sistem agar tidak bisa korupsi) dan penegakan hukum (membuat pelaku takut korupsi).
"Dengan program itu diharapkan desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi dari akar rumput," ujarnya. pr-01/dsy
Editor : Desy Ayu