Ada Kelebihan Kapasitas Lapas Dekati Angka 100%
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan kapasitas di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, yang sudah over capacity mencapai 100 persen, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan lakukan percepatan masa hukuman.
”Ini mengingat over kapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100%. Jadi dari kapasitas 140 ribu, sekarang sudah 179 ribu," tutur Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin (23/6/2025). Ia mengungkapkan, saat ini overcapacity atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) mendekati angka 100%.
Agus mengatakan salah satu mengatasinya adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, agar bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.
"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan overcapacity atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) mendekati angka 100%. Menteri Agus menilai perlu langkah konkret untuk narapidana (napi) untuk mengurangi overcapacity.
Mulanya, dia membicarakan terkait kegiatan perkemahan yang dilakukan para napi atau warga binaan.
"Harapannya pelaksanaan perkemahan ini akan mengingatkan kembali jiwa-jiwa kepramukaan yg ada di 10 Dasa Dharma pramuka. Ini mudah-mudahan menjadi landasan yang akan dijadikan pedoman bagi para pembina untuk mempedomani dalam pramuka ini sebagai acuan dalam mereka melakukan kegiatan-kegiatan kepada warga binaan yang nanti mengikuti proses perkemahan," kata Agus.
Kegiatan tersebut menurutnya menjadi salah satu kegiatan positif bagi para napi. Dia menyampaikan kepada jajarannya bahwa kegiatan positif bisa untuk menambah remisi atau pengurangan masa tahanan bagi napi. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham