Menteri Imipas: Amnesti bukan Pelemahan Hukum, Abolisi untuk Kemanusiaan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 1.116 narapidana memicu diskusi mendalam tentang keadilan, legalisme hukum, dan kondisi sistem pemasyarakatan nasional. Sebagian besar penerima merupakan pengguna narkotika, warga dengan gangguan kejiwaan, pelanggar pasal karet ITE, serta narapidana politik dengan ekspresi non-kekerasan, sedang Amnesti bukan sekedar pengampunan, melainkan keputusan negara yang luar biasa (sovereign decision) untuk memulihkan semangat keadilan substantif di tengah disfungsi hukum yang terlalu menekankan pada prosedur, namun kerap mengabaikan rasa keadilan.

“Amnesti ini bukan bentuk belas kasihan atau populisme,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Juga Ini adalah rem darurat atas disorientasi hukum, ketika sistem gagal membedakan antara pelanggaran dan kerentanan, antara kesalahan dan kemiskinan struktural, tambahnya.

Ungkapan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu di sampaikan oleh pihak Lapas Klas IIB Blitar dalam Relis tertulisnya Kamis 7 Agustus 2025,  sekaligus menyampaikan dalam konteks pemasyarakatan, overcrowding menjadi gambaran paling nyata dari kegagalan tersebut. Dengan kapasitas 146.260 orang, lapas saat ini menampung lebih dari 281.000 narapidana. Rasio petugas dan warga binaan di beberapa lokasi bahkan mencapai 1:80 termasuk di Lapas Blitar.

Lebih jauh Menteri Agus menilai overcrowding hanyalah gejala dari penyakit yang lebih mendasar, yakni overkriminalisasi. Penjara telah dijadikan solusi tunggal untuk setiap bentuk deviasi sosial. Pengguna narkoba dipenjara bukan direhabilitasi. Sistem ini bukan hanya gagal dalam memilah pelaku dan korban keadaan, namun juga menutup ruang reintegrasi sosial.

“Penjara tidak seharusnya menjadi ruang penghukuman kolektif. Ia harus menjadi ruang pemulihan,” tegasnya. 

Dalam kerangka inilah, amnesti hadir sebagai bentuk pengakuan jujur negara bahwa tidak semua yang legal itu adil.

Purna Polri dengan pangkat Komjen.Pol ini, juga menyoroti bahwa KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026, merupakan harapan besar menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual. Dengan membuka jalan bagi pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda harian, serta menegaskan prinsip ultimum remedium untuk kasus ringan, KUHP baru ini diharapkan mampu mengurangi beban sistem pemidanaan yang selama ini bertumpu pada pendekatan punitif.

Di tengah transisi ini, peran petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai sangat strategis. Dengan keterlibatan dalam seluruh tahapan proses peradilan — dari pra hingga pasca adjudikasi — Bapas menjadi ujung tombak perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Amnesti bukan pelemahan hukum. Sebaliknya, ia adalah koreksi atas sistem yang kehilangan daya seleksi moralnya. Bila hukum tidak bisa membedakan antara kritik dan makar, pengguna dan bandar, maka negara kehilangan legitimasi untuk menghukum,” tambah Agus.

Reformasi lapas, menurutnya, tak cukup dengan pembangunan fisik. Yang paling mendasar adalah rekonstruksi makna penghukuman.

Menteri IMIPAS ini juga menegaskan bahwa keadilan sejati bukan sekadar soal prosedur atau institusi, melainkan pengurangan nyata terhadap ketidakadilan. Dalam kondisi saat ini, penjara sempit dan menyiksa bukan dianggap krisis, melainkan dibenarkan sebagai “keadilan” oleh sebagian publik yang kecewa terhadap proses hukum formal.

“Ada dilema epistemik yang kita hadapi hari ini — antara teks hukum dan praktik sosial. Maka, transformasi hukum tak akan berhasil tanpa perubahan budaya hukum. Dan amnesti adalah awal keberanian negara untuk memulainya,” pungkasnya. Les

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…