Menteri Imipas: Amnesti bukan Pelemahan Hukum, Abolisi untuk Kemanusiaan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 1.116 narapidana memicu diskusi mendalam tentang keadilan, legalisme hukum, dan kondisi sistem pemasyarakatan nasional. Sebagian besar penerima merupakan pengguna narkotika, warga dengan gangguan kejiwaan, pelanggar pasal karet ITE, serta narapidana politik dengan ekspresi non-kekerasan, sedang Amnesti bukan sekedar pengampunan, melainkan keputusan negara yang luar biasa (sovereign decision) untuk memulihkan semangat keadilan substantif di tengah disfungsi hukum yang terlalu menekankan pada prosedur, namun kerap mengabaikan rasa keadilan.

“Amnesti ini bukan bentuk belas kasihan atau populisme,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Juga Ini adalah rem darurat atas disorientasi hukum, ketika sistem gagal membedakan antara pelanggaran dan kerentanan, antara kesalahan dan kemiskinan struktural, tambahnya.

Ungkapan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu di sampaikan oleh pihak Lapas Klas IIB Blitar dalam Relis tertulisnya Kamis 7 Agustus 2025,  sekaligus menyampaikan dalam konteks pemasyarakatan, overcrowding menjadi gambaran paling nyata dari kegagalan tersebut. Dengan kapasitas 146.260 orang, lapas saat ini menampung lebih dari 281.000 narapidana. Rasio petugas dan warga binaan di beberapa lokasi bahkan mencapai 1:80 termasuk di Lapas Blitar.

Lebih jauh Menteri Agus menilai overcrowding hanyalah gejala dari penyakit yang lebih mendasar, yakni overkriminalisasi. Penjara telah dijadikan solusi tunggal untuk setiap bentuk deviasi sosial. Pengguna narkoba dipenjara bukan direhabilitasi. Sistem ini bukan hanya gagal dalam memilah pelaku dan korban keadaan, namun juga menutup ruang reintegrasi sosial.

“Penjara tidak seharusnya menjadi ruang penghukuman kolektif. Ia harus menjadi ruang pemulihan,” tegasnya. 

Dalam kerangka inilah, amnesti hadir sebagai bentuk pengakuan jujur negara bahwa tidak semua yang legal itu adil.

Purna Polri dengan pangkat Komjen.Pol ini, juga menyoroti bahwa KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026, merupakan harapan besar menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual. Dengan membuka jalan bagi pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda harian, serta menegaskan prinsip ultimum remedium untuk kasus ringan, KUHP baru ini diharapkan mampu mengurangi beban sistem pemidanaan yang selama ini bertumpu pada pendekatan punitif.

Di tengah transisi ini, peran petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai sangat strategis. Dengan keterlibatan dalam seluruh tahapan proses peradilan — dari pra hingga pasca adjudikasi — Bapas menjadi ujung tombak perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Amnesti bukan pelemahan hukum. Sebaliknya, ia adalah koreksi atas sistem yang kehilangan daya seleksi moralnya. Bila hukum tidak bisa membedakan antara kritik dan makar, pengguna dan bandar, maka negara kehilangan legitimasi untuk menghukum,” tambah Agus.

Reformasi lapas, menurutnya, tak cukup dengan pembangunan fisik. Yang paling mendasar adalah rekonstruksi makna penghukuman.

Menteri IMIPAS ini juga menegaskan bahwa keadilan sejati bukan sekadar soal prosedur atau institusi, melainkan pengurangan nyata terhadap ketidakadilan. Dalam kondisi saat ini, penjara sempit dan menyiksa bukan dianggap krisis, melainkan dibenarkan sebagai “keadilan” oleh sebagian publik yang kecewa terhadap proses hukum formal.

“Ada dilema epistemik yang kita hadapi hari ini — antara teks hukum dan praktik sosial. Maka, transformasi hukum tak akan berhasil tanpa perubahan budaya hukum. Dan amnesti adalah awal keberanian negara untuk memulainya,” pungkasnya. Les

Berita Terbaru

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…