SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota Haji. KPK juga membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan peluang memanggil pihak-pihak yang diperlukan keterangannya untuk tujuan memperjelas perkara. Sehingga, kata dia, siapa pun pihak yang dinilai perlu bisa untuk dilakukan pemanggilan.
"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," kata Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Sinyalnya, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi seputar kuota haji. Tim penyelidik KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini.
"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, akhir pekan lalu.
Budi menuturkan lembaganya sudah membuat kajian untuk memetakan sejumlah permasalahan terkait haji. KPK, menurut dia, memotret beberapa celah potensi terjadinya korupsi.
"Dan KPK dalam kajian tersebut juga telah memberikan rekomendasi kepada para pihak terkait dalam penyelenggaraan haji ini," imbuhnya.
***
Saya tergelitik pernyataan KPK yang telah memotret beberapa celah potensi terjadinya korupsi.?
Akal sehat saya berbisik potret itu bisa mengacu temuan Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 lalu. Termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.
Saat itu, dugaan ada permainan kuota haji" mengacu pada isu atau tindakan yang melibatkan manipulasi atau penyalahgunaan kuota haji.
Bahasa wakil rakyat saat itu, permainan kuota haji" adalah istilah informal yang digunakan untuk menggambarkan tindakan yang tidak etis atau ilegal terkait dengan kuota haji yang diberikan kepada suatu kelompok.
Saat itu disinyalir ada penjualan kuota haji. Ini melibatkan pembelian dan penjualan kuota haji secara ilegal. Konon dengan harga yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Disoroti penyalahgunaan kuota haji ini bisa berupa penggunaan kuota haji untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk jemaah yang berhak.
DPR saat itu mencium penambahan untuk kuota haji khusus tak sesuai dengan peruntukannya, yakni 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Makanya tahun ini tidak ada penambahan kuota. Selain tidak ada penambahan kuota, juga tidak ada haji furoda. Kebijakan haji tahun 2025 ini kemudian menimbulkan spekulasi, tahun lalu memang ada permainan kuota haji khusus.
Makanya, untuk tahun ini dipastikan tak ada temuan kasus semacam itu.
Dalam catatan jurnalistik saya, saat itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa Pansus menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Saleh juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi.
Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Maklum, menurut akal sehat saya, permainan kuota haji dapat menyebabkan ketidakadilan bagi jemaah yang seharusnya mendapatkan kuota haji.
Selain ada kerugian finansial bagi negara atau organisasi yang bertanggung jawab atas kuota haji.
Termasuk citra negatif bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Bila dugaan korupsi kuota haji ini bisa diungkap KPK, sungguh memalukan.
Apalagi saat itu,menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut sangat yakin pelaksanaan ibadah haji 2024 sesuai ketentuan dan tidak ada praktik kotor.
Gus Yaqut perlu diingatkan bahwa kuota haji adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Terutama disalurkan kepada mereka yang berhak yaitu antre bertahun tahun.
Akal sehat saya berbisik dugaan manipulasi atau penyalahgunaan kuota haji adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar nilai-nilai agama dan kemanusiaan
Kita tunggu apakah bantahan adik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf ini atas temuan Pansus DPR soal dugaan menerima gratifikasi dari 3.500 orang yang berangkat tanpa masa tunggu, benar atau salah, kita tunggu pengusutan dari tim penyidik KPK.
Menurut catatan jurnalistik saya dugaan adanya gratifikasi ini bukan isapan jempol. Apalagi anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, mencium bau amis gratifikasi setelah mengorek dari para verifikator yang mengaku tak mengetahui alokasi khusus kuota haji.
Akhir Pansus, DPR menilai Gus Yaqut harus bertanggung jawab atas persoalan kuota Haji dalam penyelenggaraan haji 2024.
Apalagi tahun itu diindikasikab ada 3.503 haji khusus 2024 yang berangkat tanpa masa tunggu. Padahal ada lebih dari 5 juta calon haji yang harus berangkat melalui jalur reguler. Tidak sedikit pula jemaah haji khusus yang seharusnya bisa berangkat 2024, karena ada penambahan kuota, posisinya tergeser sebab banyak jemaah yang tidak mengantre.
Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituntut oleh Pansus harus bertanggung jawab atas karut-marut temuan dugaan pelanggaran ini. Terlebih Pansus juga menduga ada gratifikasi dalam kasus kuota haji ini.
Menariknya, saat rapat bersama Kementerian Agama, anggota Pansus Haji mengungkap ada jemaah haji khusus yang membayar hingga lebih dari Rp1 miliar. Pansus menduga ada permainan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pansus juga mengungkap angka fantastis haji khusus hingga Rp1 miliar lebih, karena Kementerian Agama tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus, sehingga travel haji bisa mematok biaya tinggi dan merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada. Piye pak Yaqut, temuan Pansus Haji juga sudah jadi sororan publik. Apa pak Yaqut, punya trik berkelit. Mari kita tunggu kinerja KPK. ([email protected])
Editor : Moch Ilham