Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, Dijebloskan Penjara Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, ditangkap lagi oleh KPK, terkait kasus TPPU.
Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, ditangkap lagi oleh KPK, terkait kasus TPPU.

i

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi Miliki Harta Rp 33,4 miliar 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, bernasib sial. Baru melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin,  kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Padahal Nurhadi, baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, itu bebas dari penjara atas kasus suap pengurusan perkara. Baru selangkah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap lagi Nurhadi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.

eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.

"Itu pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam," tambahnya.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

 

Terkaut Jual-Beli Perkara di MA

Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Kasus TPPU Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan Rezky dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.

 

Istri Nurhadi, Tin Zuraida Diperiksa

Nurhadi terlibat dalam suap pengurusan perkara yang juga menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Februari 2020. Akan tetapi dia selalu mangkir dari panggilan KPK.

Nurhadi kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK. Dia disebut kabur dengan berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan keberadaannya dari kejaran penyidik KPK sebelum akhirnya tertangkap pada 6 Juni 2020.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan anak semata wayang Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA

Dalam kasus itu, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). Keduanya telah menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dan menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.

 Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Atas dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 33,4 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…