Pansus II DPRD Minta Pemkab Gresik Hibahkan Asetnya sebagai Penyertaan Modal BPR Bank Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pansus II DPRD Gresik Yuyun Wahyudi. SP/M Aidid
Ketua Pansus II DPRD Gresik Yuyun Wahyudi. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diminta untuk menghibahkan tanah dan gedung bangunan yang kini ditempati sebagai kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik. Permintaan ini disampaikan secara resmi oleh Panitia Khusus (pansus) II DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6) lalu.

Permintaan hibah atas aset pemkab yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No.18 Gresik tersebut dimaksudkan sebagai penyertaan modal Pemkab Gresik kepada BPR Bank Gresik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang di dalamnya ikut mengatur perubahan nomenklatur dan status hukum BPR.

Ketua Pansus II DPRD Gresik Yuyun Wahyudi menyatakan bahwa pembentukan Ranperda tentang BPR Bank Gresik ini merupakan langkah penyesuaian atas sejumlah regulasi terbaru di sektor keuangan, menyusul diterbitkannya UU PPSK pada 2023. 

“Bank Gresik sebelumnya berbentuk Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Dengan perubahan regulasi nasional, maka perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai amanat UU PPSK,” jelas Yuyun.

Perubahan ini tidak hanya menyangkut nama dari BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, tetapi juga perubahan bentuk badan hukum, struktur kepemilikan, serta sumber dan bentuk modal. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah soal penyertaan modal daerah, yang kini tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang milik daerah.

Dalam Pasal 10 Ranperda disebutkan bahwa Pemkab Gresik akan memberikan penyertaan modal dalam bentuk tanah dan bangunan milik daerah yang saat ini digunakan sebagai kantor oleh Bank Gresik. Penyerahan hibah direncanakan  pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Nilai ril penyertaan modal tersebut akan ditentukan melalui penilaian resmi dan dianggarkan dalam APBD 2026,” ujar Yuyun yang akrab disapa Cak Bowo ini.

Yuyun berharap, dengan penyesuaian regulasi dan dukungan penyertaan modal, termasuk dalam bentuk hibah aset, Bank Gresik dapat tumbuh lebih sehat dan profesional sebagai BUMD sektor keuangan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.

Ranperda ini juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur modal, pembukaan kantor cabang, serta komposisi saham yang sepenuhnya akan menjadi milik Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tunggal. Rencananya, ranperda ini akan segera dibawa ke tahap pengesahan bersama dalam rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

“Kami mohon ranperda ini dapat segera disetujui agar transformasi Bank Gresik berjalan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan,” tutup politikus Partai Gerindra tersebut. 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…