Protes Mantan Mendag, Dijawab Humas Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tom Lembong saat pemeriksaan sidang terdakwa kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong saat pemeriksaan sidang terdakwa kasus korupsi impor gula.

i

Terkait Perkara Politik, Hingga Dirinya Diperiksa Sebagai Terdakwa, Mantan Timses Anies Baswedan ini, Tidak Temukan Tersangka dari Pengimpor seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persidangan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memanas lagi. Protes terdakwa Tom Lembong, ke Jaksa Penuntut Umum Selasa malam dalam sidang, baru dijawab Rabu (2/7) diluar sidang oleh Kapuspen Kejagung. Terdakwa Tom Lembong, mengatakan, hingga memeriksa sejumlah saksi, ia  belum menemukan kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong, menyebut dirinya dibidik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula sejak masa Pilpres 2024. Kejagung membantah pernyataan Tom Lembong.

"Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

 Tom mengaku memiliki karakter yang tidak lari dari tanggung jawab.

"Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam (1/7/2025).

 

Tidak Temukan Tersangka Pengimpor

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu melayangkan protes kepada Kejaksaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.

Tom keberatan mengapa hingga saat ini tidak ada tersangka dari pihak pengimpor seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan

Padahal, kata Tom, mekanisme kerja mereka sama seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menggandeng perusahaan swasta dalam operasi pasar untuk pemenuhan gula.

"Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan" kata Tom di dalam sidang.

"Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?" kata Tom.

 

Tom Didakwa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tom bertanya mengapa perusahaan dan asosiasi tersebut tidak diproses hukum oleh Kejaksaan, baik dari segi kerugian negara, termasuk kemahalan bayar maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.

"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?" ucap Tom.

"Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama," sambungnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Tom disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.

Tom disebut menerbitkan surat dimaksud tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian.

Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.

Para pihak dimaksud adalah PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tom dibilang tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

 

Tom Renungkannya Sangat Keras

Tom mengaku sempat ragu dan merenungkan apakah ada kesalahannya dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus ini.

"Bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab. Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," kata Tom.

"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya pinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," imbuhnya.

Tom mengatakan dirinya bukan pribadi yang tidak memiliki rasa menyesal dan rasa takut. Dia menyadari sebagai pribadi yang bisa melakukan kesalahan.

"Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut. Dan apalagi di usia 54 tahun, saya sangat-sangat menyadari bahwa saya sangat jauh dari sempurna. Jadi, pasti akan membuat kesalahan," ujarnya.

Tom mengatakan akan tetap melakukan kebijakan impor gula jika kembali menjadi Menteri Perdagangan. Dia mengatakan akan mengambil kebijakan yang sama dengan yang diambilnya saat ini.

"Tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya, andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Julai 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," kata Tom.

"Dan insyaallah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu. Terima kasih," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom mengaku mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung RI membidiknya dalam kasus importasi gula lantaran menjadi tim kampanye capres yang disebut berseberangan dengan penguasa.

"Terdakwa tahu nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu perbuatan sebagai Mendag atau sebagai pribadi? Bisa jelaskan?" tanya kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

 

Saat Dipanggil Pertama Kali

"Setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres cawapres yang berseberangan dengan penguasa. Bahwa Kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula, dan saya diberitahu bahwa Sprindik sudah terbit, dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," jawab Tom Lembong.

Tom Lembong merupakan co-captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pilpres 2024. Tom mengatakan pasal pelanggaran yang dituduhkan saat pertama kali ia diperiksa saat itu masih tidak jelas.

"Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula. Pada saat saya dipanggil untuk pertama kalinya untuk diperiksa, saya diberitahu bahwa saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula," kata Tom Lembong.

"Tidak jelas persisnya apa, pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke sana ke sini, mencoba melihat apakah ini dilanggar apakah itu dilanggar. Seingat saya, saya melihat semua konsisten dengan tujuan kebijakan yaitu menstabilkan harga dan stok gula saat itu, tentunya pada saat saya pertama kali diperiksa di Oktober 2024 saya sudah lupa banyak hal yang kejadiaannya adalah 9,5 tahun yang sebelumnya, pada saat itu ya, sekarang sudah hampir 10 tahun yang lalu. Sehingga seringkali saya hanya bisa menjawab secara normatif," imbuhnya.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n jk/erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…