Gubernur Khofifah Janji akan Ikuti Prosedur Pemeriksaan Dirinya Sebagai Saksi di KPK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada mantan Gubernur jadi tersangka korupsi. Ternyata dia bukan Gubernur Jawa Timur. Ia eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lain yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).
Vanny menjelaskan Alex saat ini masih ditahan atas kasus lain. Sementara, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ungkapan.
Penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi tekait kasus tersebut. Tak menutup kemunkinan adanya tersanga baru.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut," imbuhnya.
Divonis 12 Tahun Penjara
Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebelumnya di vonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada kasus pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saat itu Alex mendengarkan vonis secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/6/2022) malam. Selain korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Di dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Jadwalkan Ulang Pemanggilan Khofifah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang melakukan koordinasi internal untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (30/6/2025, seperti dikutip dari laporan Antara.
KPK berharap Khofifah dapat memenuhi jadwal pemanggilan berikutnya demi kepentingan penyidikan kasus ini. “Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” ujar dia.
Janji Khofifah
Terpisah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Khofifah menyatakan akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
"Kita menunggu sesuai prosedur saja. Jadi saya mengikuti prosedur," kata Khofifah dalam keterangan yang diterima, Senin (30/6). n erc, pl, sb1, rmc
Editor : Moch Ilham