SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar berhasil ungkap dan tangkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda berinisial D.O. (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Blitar-Malang di desa Popoh, Kecamatan Selopuro, pada Senin (7/7/25).
Hal itu disampaikan Waka Polres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP.S.IK MM dalam rilisnya pada Selasa (8/7) sore.
Pihaknya (Polres Blitar) menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif seluruh tim Resmob, baik dari Polres Blitar, Polres Kediri, maupun dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Untuk diketahui warga masyarakat Desa Popoh Kec Selopuro Kabupaten Blitar dikejutkan atas ditemukan sesosok jasad wanita yang kala itu belum diketahui identitas pada Senin (7 Juli 2025) pagi sekitar pukul 06.00 oleh Satiyah warga saat sedang menyapu halaman rumah. Saat itu, saksi menduga korban hanya orang mabuk atau mengalami gangguan jiwa yang sedang tidur di pinggir jalan. Setelah dicek bersama warga lain, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Kepala Desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah terima laporan itu Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin IPDA Jason Kurnia, S.Tr.K., bersama Unit Identifikasi langsung datangi TKP melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, diketahui korban merupakan pemandu lagu yang bekerja di sebuah kafe di wilayah Mangunharjo, Kediri.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MCH (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kediri, yang diketahui merupakan kekasih korban.
Berdasarkan informasi dari pemilik kafe berinisial R, korban terakhir terlihat pada Sabtu malam dijemput oleh MCH.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Blitar berkoordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pencarian.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, tepatnya pada Senin sore (7/7/25) pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan MCH di wilayah Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu, pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Pelaku memukul korban di beberapa lokasi, dan saat kondisi korban melemah, pelaku tetap membawanya berkeliling hingga akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan karena kendaraan kehabisan bensin.
Pelaku juga menghancurkan dan membuang handphone milik korban untuk menghilangkan jejak, dan dalam perjalanan pembuangan jasad korban, MCH mengikat jasad korban dengan tali di belakang (bonceng).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 6187 EBB, Satu potong kaos warna hitam bertuliskan “DWIGHTER”, satu potong celana pendek jeans, satu buah handphone merk Realme, satu buah handphone merk Nokia, satu buah topi warna hijau, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah charger HP warna putih.
Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim menyampaikan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka MCH di jerat pasal 340 KUHP.
"Untuk tersangka MCH kita kenakan pasal 340 KUHP ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara paling lama seumur hidup," pungkas Kompol Fadillah di akhiri dengan menunjukan barang Bukti. Les
Editor : Moch Ilham