Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Ditetapkan Tersangka, saat Ada Gugatan Kepemilikan Hak di PN surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma nyata press Jadi Titik Awal Perkara. SP/ BUDI
Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma nyata press Jadi Titik Awal Perkara. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, menimbulkan tanda tanya besar. Keduanya dilaporkan oleh pihak PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham sah berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan ned sakdani dengan nilai total Rp648 juta. Memang pembelian pertama saham di PT DNP tersebut menggunakan pinjaman kepada PT jawapos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran dibayar lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.

Bahkan di desember 2018 terdapat penambahan modal di PT DNP yang mana nany widjaja melakukan setoran penambahan modal menggunakan uang pribadi , sehingga komposisi saham di PT DNP berubah menjadi 264lbr saham atas nama nany widjaja dan 88 lbr saham atas nama dahlan iskan

Surat Pernyataan 2008 Jadi Bumerang

Masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public dahlan iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal, oleh karena itu sudah dibuatkan akta pembalatan nya dengan nomor 65 tahun 2009. Hal ini juga diperkuat keterangan pak dahlan iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung


Bahwa sebanarnya akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan uu penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi" penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain"


Dan juga pasal 48 ayat 1 uu PT menyatakan " bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk" Bahwa Data Administrasi Hukum Umum (AHU) juga menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi.

Pelaporan Berujung Tuduhan Berat Surat pernyataan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Rekomendasi Gelar Perkara Diabaikan, Penetapan Tersangka Mendadak

Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawa Pos dan direksi. Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham.

Yang mana pendalam berupa BAP dahlan iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan. Termasuk  dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihak nany widjaaj belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan ahli sebanyak 3 orang.

Namun di luar dugaan, sesuai berita yg beredar di media online tiba-tiba menetapkan Nany dan Dahlan sebagai tersangka yang dimana surat pemberitahuan resmi belum kami diterima akan tetapi sudah viral di media online.

“Ya tentunya kami kaget. Bahkan sampai sekarang kami belum terima surat resmi. Kami tahu dari media, dan berita pun simpang siur,” ungkap Billy.

Gugatan Perdata Masih Berjalan, Mengapa Dipaksakan Pidana?

Saat ini, gugatan perdata terkait pengesahan kepemilikan saham PT dharma nyata sedang berjalan di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos untuk memperjelas status kepemilikan mereka di PT DNP. Oleh karena itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur. Karena sidang perdata baru akan memasuki agenda pembuktian 

“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditangguhkan dulu karena perdata belum selesai. Tapi ini justru dipaksakan. Kami tidak menolak proses hukum, tapi harus sesuai prosedur,” tuturnya.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Abaikan Dimensi Perdata dan Hak Asasi

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ketika status tersangka dijatuhkan di tengah proses perdata yang belum rampung, muncul pertanyaan besar: apakah hukum masih mengedepankan keadilan atau justru dijalankan atas tekanan atau kepentinganu tertentu?

Dalam situasi seperti ini, publik berhak tahu dan pihak terlapor berhak mendapat proses hukum yang transparan dan adil. Apalagi jika prosedur penting seperti pemanggilan, penyampaian status, hingga hak untuk mengajukan ahli tidak dijalankan secara semestinya. Yang mana seharusnya sejalan dengan upaya kapolri yang saat ini menjunjung tinggi polri presisi.

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…