Kemendikdasmen Nyatakan Belum Mampu!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Laksanakan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 Terkait Pembebasan Biaya Pendidikan untuk SD dan SMP Swasta

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mampu melaksana kan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta.

Kemendikdasmen janji akan penuhi secara bertahap dengan memenuhi kemampuan fiskal pemerintah. Langkah ini disebut agar tetap memprioritaskan kualitas pendidikan.

"Pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi tidak memungkinkan--belum memungkinkan, barangkali, kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Maka, yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," kata Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Suharti mengatakan, sekolah swasta tetap diberi ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat selama berlangsung transparan, proporsional, dan akuntabel.

Sementara itu, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan penerapan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses."Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan," ucapnya.

Suharti mengatakan pihaknya sebelumnya telah menghadiri pertemuan terkait pembahasan tindak lanjut putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 dari Kemenko PMK bersama Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada Kamis (9/7/2025).

Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 salah satunya menekankan, semestinya tidak ada pemisahan antara pendidikan dasar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Berdasarkan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berdasarkan data anggaran pendidikan dasar, pendidikan dasar memungkinkan untuk dibiayai sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Sedangkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum memprioritaskan pendidikan dasar, ditunjukkan oleh anggaran APBN 20% tidak dimaksimalkan untuk pendidikan dasar, serta banyak anggaran sektor pendidikan pemda kurang dari 20% APBD.n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan b…

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor S…

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan…

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital,…

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Banyuwangi, menerima siswa baru sebanyak sembilan…