Kemendikdasmen Nyatakan Belum Mampu!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Laksanakan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 Terkait Pembebasan Biaya Pendidikan untuk SD dan SMP Swasta

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mampu melaksana kan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta.

Kemendikdasmen janji akan penuhi secara bertahap dengan memenuhi kemampuan fiskal pemerintah. Langkah ini disebut agar tetap memprioritaskan kualitas pendidikan.

"Pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi tidak memungkinkan--belum memungkinkan, barangkali, kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Maka, yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," kata Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Suharti mengatakan, sekolah swasta tetap diberi ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat selama berlangsung transparan, proporsional, dan akuntabel.

Sementara itu, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan penerapan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses."Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan," ucapnya.

Suharti mengatakan pihaknya sebelumnya telah menghadiri pertemuan terkait pembahasan tindak lanjut putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 dari Kemenko PMK bersama Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada Kamis (9/7/2025).

Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 salah satunya menekankan, semestinya tidak ada pemisahan antara pendidikan dasar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Berdasarkan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berdasarkan data anggaran pendidikan dasar, pendidikan dasar memungkinkan untuk dibiayai sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Sedangkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum memprioritaskan pendidikan dasar, ditunjukkan oleh anggaran APBN 20% tidak dimaksimalkan untuk pendidikan dasar, serta banyak anggaran sektor pendidikan pemda kurang dari 20% APBD.n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…