Kemendikdasmen Nyatakan Belum Mampu!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Laksanakan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 Terkait Pembebasan Biaya Pendidikan untuk SD dan SMP Swasta

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mampu melaksana kan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta.

Kemendikdasmen janji akan penuhi secara bertahap dengan memenuhi kemampuan fiskal pemerintah. Langkah ini disebut agar tetap memprioritaskan kualitas pendidikan.

"Pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, jadi tidak memungkinkan--belum memungkinkan, barangkali, kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Maka, yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," kata Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Suharti mengatakan, sekolah swasta tetap diberi ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat selama berlangsung transparan, proporsional, dan akuntabel.

Sementara itu, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan penerapan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses."Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan," ucapnya.

Suharti mengatakan pihaknya sebelumnya telah menghadiri pertemuan terkait pembahasan tindak lanjut putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 dari Kemenko PMK bersama Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada Kamis (9/7/2025).

Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 salah satunya menekankan, semestinya tidak ada pemisahan antara pendidikan dasar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Berdasarkan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berdasarkan data anggaran pendidikan dasar, pendidikan dasar memungkinkan untuk dibiayai sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Sedangkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum memprioritaskan pendidikan dasar, ditunjukkan oleh anggaran APBN 20% tidak dimaksimalkan untuk pendidikan dasar, serta banyak anggaran sektor pendidikan pemda kurang dari 20% APBD.n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan yang terjadi tiga  pengendara motor, di jalan umum Kelurahan Tawangsari Kec.Garum Kabupaten Blitar pada Senen 7 …

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Semangat nasionalisme ditunjukkan oleh warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Minggu ( 6 September 2026 sore .…

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 120 ahli pasang keramik dari berbagai wilayah di Jawa Timur beradu keterampilan dalam Sika Indonesia Tiler Competition 2026 d…

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik…

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diakibatkan stok yang terbatas, memicu harga cabai rawit di Pasar Legi Ponorogo mengalami kenaikan. Sehingga, dampaknya…

Raih Skor Tinggi 90,15, Nilai SAKIP Bagian Umum Setdakot Mojokerto Sangat Memuaskan

Raih Skor Tinggi 90,15, Nilai SAKIP Bagian Umum Setdakot Mojokerto Sangat Memuaskan

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang…