MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis itu Amanat Konstitusional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegaskan soal putusan MK terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta. Arief mengatakan putusan itu merupakan amanat konstitusional.

Hal itu diutarakan Arief saat menjadi keynoted speech dalam Seminar Nasional Bulan Bintang tema 'Mewujudkan Amanat Konstitusi Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (30/6/2025). Arief mengagakan putusan itu bukan semata-mata soal mengutak-atik anggaran, melainkan komitmen terhadap bangsa.

"Hadirin yang sangat saya hormati, pada bagian akhir yang ingin saya sampaikan, ialah Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya. Bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya, bukan semata-mata soal otak atik anggaran," kata Arief.

"Melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita," tambahnya.

Arief menyampaikan pendidikan dasar tanpa biaya untuk tidak dipandang sebagai suatu yang memberatkan. Menurutnya, hal itu harus dipegang teguh sebagai amanat konstitusional.

"Maka penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh," tuturnya.

Dia menyebut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral untuk membangun peradaban Indonesia lebih kuat.

 

Bukan Sesuatu yang Beratkan

"Saya ulangi, penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, melainkan sebagai amanat konstitusional. Panggilan moral atau moral call, dan kebutuhan strategis, yang misdaya dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat, dan memiliki daya saing," tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…