MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis itu Amanat Konstitusional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegaskan soal putusan MK terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta. Arief mengatakan putusan itu merupakan amanat konstitusional.

Hal itu diutarakan Arief saat menjadi keynoted speech dalam Seminar Nasional Bulan Bintang tema 'Mewujudkan Amanat Konstitusi Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (30/6/2025). Arief mengagakan putusan itu bukan semata-mata soal mengutak-atik anggaran, melainkan komitmen terhadap bangsa.

"Hadirin yang sangat saya hormati, pada bagian akhir yang ingin saya sampaikan, ialah Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya. Bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya, bukan semata-mata soal otak atik anggaran," kata Arief.

"Melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita," tambahnya.

Arief menyampaikan pendidikan dasar tanpa biaya untuk tidak dipandang sebagai suatu yang memberatkan. Menurutnya, hal itu harus dipegang teguh sebagai amanat konstitusional.

"Maka penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh," tuturnya.

Dia menyebut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral untuk membangun peradaban Indonesia lebih kuat.

 

Bukan Sesuatu yang Beratkan

"Saya ulangi, penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, melainkan sebagai amanat konstitusional. Panggilan moral atau moral call, dan kebutuhan strategis, yang misdaya dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat, dan memiliki daya saing," tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…