JPU tak Terima Terdakwa Jaksa Divonis Lebih Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi eks jaksa Azam Akhmad Akhsya usai pembacaan vonis kasus korupsi senilai Rp 17,8 Miliar.
Ekspresi eks jaksa Azam Akhmad Akhsya usai pembacaan vonis kasus korupsi senilai Rp 17,8 Miliar.

i

Hakim Nyatakan Terdakwa Akibatkan Penderitaan Berlapis untuk Para Korban Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit yang Kehilangan Haknya Sebesar Rp 17,8 miliar. Terdakwa Nilap Barang Bukti

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Permohonan banding itu sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Andi mengatakan permohonan banding jaksa diterima PN Jakpus pada Kamis (10/7). Dia mengatakan dengan adanya permohonan banding ini, maka vonis 7 tahun penjara Azam belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap."Maka putusan perkara Nomor 48/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

 

Bertindak Aktif Salahgunakan Kewenangannya

Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.

Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

Hakim menjelaskan, 4 aspek fundamental yang menunjukkan perbuatan Azam jauh lebih serius dari yang digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukkan perencanaan yang matang.

 

Manfaatkan Posisi Strategis Jaksa Eksekutor

"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan dokumen BA 20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukkan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menimbang bahwa aspek kedua adalah dampak kerugian yang sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan hak sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan kini harus kehilangan sebagian hak nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar hakim.

 

Hanya Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, serta dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan vonis adalah Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan akibat perbuatannya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…