SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Konflik antara penghuni apartemen dengan pengelola sering kali terjadi di Kota Pahlawan. Dan banyak apartemen di Surabaya yang bermasalah dimana apartemen masih dikuasai oleh pelaku pembangunan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Josiah Michael . Menurutnya konflik ini sering terjadi karena tidak tidak kunjung dibentuk P3SRS ( Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) oleh pelaku pembangunan apartemen.
Menurut Josiah Michael di Surabaya banyak kasus terjadi, konflik antara pemilik atau penghuni apartemen dengan pelaku pembangunan. "Termasuk mematikan listrik dan air penghuni, padahal di dalam Perwali mematikan hak dasar seperti air dan listrik itu dilarang," katanya.
Guna mencari solusi permasalah apartemen di Surabaya Komisi C DPRD Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Jakarta untuk mencari solusi atas kejadian ini.
"Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 tahun 2025 yang cukup akomodatif untuk memberi solusi bagi permasalahan ini," ungkap Josiah Michael Surabaya Pagi, Selasa, (15/7).
Josiah sangat menyayangkan sikap pelaku pembangunan di Surabaya ini banyak yang bandel dimana hunian vertikal itu merupakan solusi permasalahan pemukiman di kota besar seperti Surabaya yang lahannya terbatas. "Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen," katanya.
Politisi PSI ini mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PKP No. 4 tahun 2025 supaya dapat membantu permasalahan warga pemilik/penghuni apartemen.
"Kalau aturan yang lama kan setelah AJB baru bisa dibentuk P3SRS, nah sekarang bisa dibentuk tanpa perlu AJB," terang Josiah.
Josiah menambahkan jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses dan mencabut perizinan pelaku pembangunannya. Alq
Editor : Moch Ilham