Lantaran Sakit Hati, Keponakan Rela Bunuh Warga Gempol dan Rampas Harta untuk Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hj Mirzah (62), warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7). Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah keponakannya sendiri, MF (26), warga Desa Gempol.

Dalam waktu hanya tujuh jam, tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

“Kasus ini diungkap tentu berkat kerja sama antara Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Pelaku sudah diamankan, yaitu berinisial MF,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7).

Dari hasil penyelidikan, MF telah merencanakan aksi keji ini sejak dua bulan sebelumnya. Ia sempat membatalkan niatnya dua pekan lalu karena anak korban masih berada di rumah.

Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, MF berpura-pura hendak interview kerja dan menitipkan sepeda motor Beat miliknya di rumah kakaknya. Ia lalu berjalan ke bawah flyover Tol Surabaya–Gempol dan menumpang motor temannya ke rumah korban. Dengan dalih mengambil barang yang tertinggal, ia masuk ke dalam rumah lalu menyerang korban menggunakan pisau dapur.

“Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku terus menyerang hingga korban meninggal dunia,” jelas Jules.

Setelah memastikan korban tewas, MF mengganti pakaiannya yang berlumur darah dengan baju milik anak korban. Ia juga membawa kabur BPKB dan STNK mobil Honda CRV milik korban, lalu berusaha menjual mobil tersebut ke showroom. Karena diminta menunjukkan identitas, ia membatalkan transaksi dan meninggalkan mobil di kawasan Pujasera Porong.

Motif pembunuhan, lanjut Jules, dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban dan keinginan menguasai harta korban, terutama mobil CRV, untuk melunasi utang akibat judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus ini. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Pelaku bahkan ikut hadir saat olah TKP. Dari gelagat dan keterangannya yang tidak sinkron, penyidik mencurigainya,” kata Widi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, mobil CRV, motor Beat, BPKB dan STNK, pakaian korban dan pelaku, serta tas slempang pelaku.

MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Dari keterangan saksi dan hasil penyidikan, pelaku hanya satu, yakni MF,” tutup Jules. Ad

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…