SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hj Mirzah (62), warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7). Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah keponakannya sendiri, MF (26), warga Desa Gempol.
Dalam waktu hanya tujuh jam, tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
“Kasus ini diungkap tentu berkat kerja sama antara Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Pelaku sudah diamankan, yaitu berinisial MF,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7).
Dari hasil penyelidikan, MF telah merencanakan aksi keji ini sejak dua bulan sebelumnya. Ia sempat membatalkan niatnya dua pekan lalu karena anak korban masih berada di rumah.
Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, MF berpura-pura hendak interview kerja dan menitipkan sepeda motor Beat miliknya di rumah kakaknya. Ia lalu berjalan ke bawah flyover Tol Surabaya–Gempol dan menumpang motor temannya ke rumah korban. Dengan dalih mengambil barang yang tertinggal, ia masuk ke dalam rumah lalu menyerang korban menggunakan pisau dapur.
“Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku terus menyerang hingga korban meninggal dunia,” jelas Jules.
Setelah memastikan korban tewas, MF mengganti pakaiannya yang berlumur darah dengan baju milik anak korban. Ia juga membawa kabur BPKB dan STNK mobil Honda CRV milik korban, lalu berusaha menjual mobil tersebut ke showroom. Karena diminta menunjukkan identitas, ia membatalkan transaksi dan meninggalkan mobil di kawasan Pujasera Porong.
Motif pembunuhan, lanjut Jules, dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban dan keinginan menguasai harta korban, terutama mobil CRV, untuk melunasi utang akibat judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus ini. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Pelaku bahkan ikut hadir saat olah TKP. Dari gelagat dan keterangannya yang tidak sinkron, penyidik mencurigainya,” kata Widi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, mobil CRV, motor Beat, BPKB dan STNK, pakaian korban dan pelaku, serta tas slempang pelaku.
MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Dari keterangan saksi dan hasil penyidikan, pelaku hanya satu, yakni MF,” tutup Jules. Ad
Editor : Moch Ilham