SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan finansial.
Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan tunggakan bagi kelompok tertentu. Total sebanyak 878.392 objek pajak diprediksi akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar, dan potensi penerimaan mencapai Rp231,03 miliar.
Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, mengatakan bahwa program ini telah berjalan selama lima tahun dengan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi.
“Ketaatan masyarakat Jawa Timur terhadap pembayaran pajak kendaraan mencapai 85 persen. Tantangan kami kini adalah mengedukasi 15 persen sisanya agar lebih patuh,” ujar Hendrik dalam diskusi publik bertajuk Sinergi Publikasi Program Unggulan, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, program ini bukan semata pembebasan denda, tetapi juga membangun kesadaran kolektif warga terhadap kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Dasar hukum program ini mengacu pada Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi wewenang kepada Gubernur untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak. Program ini juga diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025.
Rincian pemanfaatan program sebagai berikut:
Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, dengan potensi penerimaan Rp194,66 miliar.
Pembebasan pajak progresif PKB: 1.619 objek, nilai pembebasan Rp1,19 miliar, potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB (motor roda dua – data P3KE): 152.523 objek, nilai pembebasan Rp8,91 miliar, potensi penerimaan Rp29,53 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB (motor roda dua – aplikasi daring): 16.334 objek, nilai pembebasan Rp2,21 miliar, potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB (motor roda tiga): 16.004 objek, nilai pembebasan Rp1,36 miliar, potensi penerimaan Rp655 juta.
Dengan program ini, Pemprov Jatim berharap meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara ekonomi. Byb
Editor : Redaksi