Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan, Targetkan 878 Ribu Objek Pajak di 2025

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan finansial.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan tunggakan bagi kelompok tertentu. Total sebanyak 878.392 objek pajak diprediksi akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar, dan potensi penerimaan mencapai Rp231,03 miliar.

Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, mengatakan bahwa program ini telah berjalan selama lima tahun dengan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi.

“Ketaatan masyarakat Jawa Timur terhadap pembayaran pajak kendaraan mencapai 85 persen. Tantangan kami kini adalah mengedukasi 15 persen sisanya agar lebih patuh,” ujar Hendrik dalam diskusi publik bertajuk Sinergi Publikasi Program Unggulan, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, program ini bukan semata pembebasan denda, tetapi juga membangun kesadaran kolektif warga terhadap kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah.

Dasar hukum program ini mengacu pada Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi wewenang kepada Gubernur untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak. Program ini juga diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025.

Rincian pemanfaatan program sebagai berikut:

Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, dengan potensi penerimaan Rp194,66 miliar.

Pembebasan pajak progresif PKB: 1.619 objek, nilai pembebasan Rp1,19 miliar, potensi penerimaan Rp2,88 miliar.

Pembebasan tunggakan PKB (motor roda dua – data P3KE): 152.523 objek, nilai pembebasan Rp8,91 miliar, potensi penerimaan Rp29,53 miliar.

Pembebasan tunggakan PKB (motor roda dua – aplikasi daring): 16.334 objek, nilai pembebasan Rp2,21 miliar, potensi penerimaan Rp3,29 miliar.

Pembebasan tunggakan PKB (motor roda tiga): 16.004 objek, nilai pembebasan Rp1,36 miliar, potensi penerimaan Rp655 juta.

Dengan program ini, Pemprov Jatim berharap meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara ekonomi. Byb

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…