Pasal 33 UUD 1945 Digaungkan Lagi, Semoga Bukan Retorika

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Implementasi Pasal 33 UUD 1945, era Presiden Prabowo, digaungkan lagi .

Catatan jurnalistik saya, selama ini pasal 33 UUD 1945,  sering hanya jadi jargon dan bahan diskusi. Maka itu kini, Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, Ma'ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Program Presiden Prabowo, yang akan menerapkan Pasal 33 UUD 1945.

"Saya setuju jika Presiden melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang 1945. Pak Presiden memang harus keras, Kalau tidak, akan tidak terjadi kemakmuran rakyat itu," kata Ma'ruf Amin

Sebelumnya  Presiden Prabowo menyatakan menyimak Pasal 33, sebetulnya sederhana. "Pasal itu menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," kata Prabowo dalam pidatonya di Harlah ke-27 PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Prabowo mengatakan esensi bernegara tidak hanya prosedur demokratis, tetapi memastikan agar rakyat hidup dalam kesejahteraan.

Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, menurut dia, adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara," lanjutnya.

Adapun Pasal 33 itu berisi 4 Ayat yakni sebagai berikut:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

(2) Cabang-cabang produksi yang baik bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

***

 

Disadari atau tidak, Pasal 33 UUD 1945 masih sering digaungkan. Sayangnya, pasal penting dalam Konstitusi 1945 itu seringkali hanya menjadi pemanis retorika, tetapi hambar dalam praktek.

Catatan jurnalistik saya, ada beberapa poin penting yang sering disorot dalam retorika terkait pasal ini. 

Ada perdebatan antara ekonomi kerakyatan dan neoliberalisme:

Pasal 33 UUD 1945 seringkali dijadikan landasan untuk menolak ideologi neoliberalisme yang menekankan pada kebebasan pasar dan privatisasi. Sebaliknya, Pasal 33 mendorong ekonomi yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat dan peran negara dalam mengelola sumber daya.

Bahkan dikatakan oleh banyak politisi Pasal 33 memberikan legitimasi bagi negara untuk campur tangan dalam perekonomian, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan cabang produksi yang strategis.

Namun, menjadi perdebatan mengenai sejauh mana campur tangan negara yang dianggap tepat dan efektif.

Pasal 33 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hal ini seringkali menjadi dasar untuk mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Keadilan dan pemerataan.

Ada retorika seputar Pasal 33 seringkali menekankan pentingnya keadilan dan pemerataan dalam pembangunan ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam dan cabang produksi yang dikuasai negara diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.

Saya kutip dari laman berdikarionline.com, pada 24 September 2022 , disebutkan dari Pemilu ke Pemilu, di setiap panggung-panggung debat, di manifesto-manifesto politik, pasal 33 UUD 1945 digaungkan tinggi-tinggi oleh para politisi. Tetapi, soal penjabaran hingga penerapannya, kita tak menemui bentuk konkretnya.

Pada tahun 1977 pernah berlangsung seminar besar. Tujuannya sungguh mulia: mau menjabatkan pasal 33 UUD 1945. Tidak tanggung-tanggung, seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting, termasuk Bung Hatta.

Benar!. Memang, bicara pasal 33 UUD 1945 akan menjadi hambar bila tak menyebut nama Bung Hatta. Dialah tokoh penting yang menyumbang pikiran bagi lahirnya pasal 33 UUD 1945.

Di seminar itu, Bung Hatta menyampaikan pidato singkat, tetapi kaya poin-poin penting terkait penerapan pasal 33 UUD 1945.

Berikut saya rangkum ke beberapa poin pentingnya.

Pertama, cita-cita politik pasal 33 UUD 1945 adalah mewujudkan kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan cita-cita mulia itu, sistem perekonomian Indonesia harus mengadopsi konsep ekonomi berencana (planned economy).

Selain bicara soal penyesuaian produksi dan kebutuhan rakyat, ekonomi berencana juga soal perencanaan pembangunan berdasarkan tahapan, kurun/jangka waktu dan targetnya.

Kedua, ayat (1) pasal 33 UUD 1945 mengharuskan ekonomi disusun sebagai usaha bersama. Di sini, usaha bersama berarti pemilikan sosial atau kepemilikan oleh publik. Salah satu bentuknya adalah koperasi.

Selain itu, Bung Hatta juga menjelaskan pengertian azas kekeluargaan. Menurutnya, istilah “kekeluargaan”, yang idenya diambil dari Taman Siswa, membayangkan semua pelaku ekonomi sebagai orang-orang bersaudara, sekeluarga.

 Dengan mengibaratkan sesama pelaku ekonomi sebagai saudara, seharusnya tak ada lagi eksloitasi atau penghisapan manusia atas manusia.

Ini karena jiwa utama ayat (1) pasal 33 UUD 1945 adalah usaha bersama dan azas kekeluargaan, koperasi menjadi ujung tombak sekaligus tulang-punggung perekonomian Indonesia merdeka. Sebab, koperasi sangat sebangun dengan dua jiwa ayat 1 pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Ketiga, soal makna “dikuasai oleh negara” dalam pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (2) dan (3), tidak berarti negara menjadi pemilik langsung layaknya pengusaha atau tuan tanah.

Dalam hal ini, menurut Bung Hatta, “dikuasai oleh negara” berarti negara punya kekuasaan untuk mengatur jalannya perekonomian, agar tidak terjadi eksploitasi oleh pemilik modal terhadap mereka yang tidak bermodal dan pemodal kecil.

Keempat, Bung Hatta membagi tiga segmen ekonomi Indonesia dan pelaku ekonominya: koperasi, BUMN, dan usaha swasta.

Pembagian kerjanya; Koperasi mengerjakan perekonomian rakyat kecil-kecil, yang pengerjaannya tidak membutuhkan modal besar dan teknologi berbiaya tinggi. Terutama bahan kebutuhan rakyat sehari-hari, seperti makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.

Sementara negara lewat BUMN mengerjakan lapangan usaha yang lebih besar, yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti tenaga listrik, transportasi publik, pengadaan air minum, pertambangan, dan lain sebagainya.

Sementara pelaku usaha swasta, baik domestik maupun asing, mengerjakan lapangan ekonomi yang tidak tersentuh oleh koperasi dan BUMN. Itupun dengan catatan: usaha swasta harus dibawah kendali peraturan pemerintah agar tidak menindas kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak.

Selain itu, Bung Hatta menegaskan, jika koperasi sudah berkembang maju, baik kapasitas modal, manajemen maupun penggunaan teknologinya, boleh merambah lapangan ekonomi yang dikerjakan oleh BUMN dan usaha swasta.

Pada prinsipnya, bagi Bung Hatta, pasal 33 UUD 1945 membolehkan kehadiran investasi asing, tetapi dengan syarat-syarat: pertama, menjaga kelestarian sumber daya alam, terutama hutan dan tanah; kedua, menyerap tenaga kerja dalam negeri; ketiga, terjadi transfer pengetahuan dan teknologi.

Jelas pesan Bu Hatta, koperasi yang di kedepannya dalam penataan ekonomi untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan.

 

***

 

Menurut catatan jurnalistik saya, kritik terhadap Pasal 33 muncul karena dianggap tidak memberikan kejelasan operasional, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ketimpangan ekonomi yang mencolok.

Apalagi, Amandemen Pasal 33 UUD 1945 merupakan hasil dari proses panjang dan diskusi mendalam selama era reformasi. Tujuannya adalah untuk memperbarui landasan konstitusional ekonomi nasional agar relevan dengan tantangan modern, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Pancasila. Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Pasca-amandemen, Pasal 33 menjadi dasar bagi berbagai undang-undang terkait ekonomi, seperti Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Minerba, dan kebijakan lainnya. Reformasi ekonomi dan atau demokrasi ekonomi ini juga mendukung penerapan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam mengelola sumber daya lokal yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan atau mengurangi ketimpangan antar wilayah yang kerap dikenal juga sebagai desentralisasi ekonomi. Dan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 yang menjadi prinsip utama dalam mendorong partisipasi publik atau keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ekonomi, termasuk melalui koperasi dan badan usaha yang mencerminkan asas kekeluargaan.

Mengutip laman kumparan, 10 Desember 2024, ditulis dalam banyak praktek kebijakan ekonomi yang tampaknya terlihat efisien dalam mencapai angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak dapat menjawab masalah keadilan sosial. Ketimpangan antar wilayah seperti Jawa dan luar Jawa, menunjukkan ketidakseimbangan dalam pembangunan yang terjadi. Model pembangunan juga masih jauh dari kata penerapan prinsip efisiensi berkeadilan yang termaktub dalam dasar negara ini. Desentralisasi maupun hilirisasi yang terjadi tidak cukup mampu memenuhi kebutuhan primer masyarakat lokal yang senantiasa menjadi target pendukung laju gerak perekonomian nasional. Hal ini menjadikan negara seolah-olah semena-mena menentukan arah pembangunan ekonomi yang menimbulkan disparitas jauh antara kepentingan masyarakat luas dengan kepentingan ekonomi nasional.

Saya mencatat sejak dilantik sebagai presiden, Prabowo dalam Program AstaCita, yang menjadi dasar visi pembangunan Indonesia, mencantumkan Pasal 33 UUD 1945.

AstaCita, dengan berbagai programnya, bertujuan untuk mewujudkan cita-cita tersebut melalui berbagai upaya seperti memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membangun dari desa.

Semoga program Asta Cita terkait Pasal 33 UUD 1945 dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Terutama Koperasi Desanya.

Ada yang menggelitik dari pesan mantan Wapres Ma'ruf . Kiai ini mengingatkan pemerintah harus terlebih dahulu menguatkan 'sayapnya' agar masyarakat tak jadi 'santapan predator'.

"Perempuan-perempuan dan anak-anak, dia jadi mainan. Karena sayapnya belum kuat. Kuatkan sayapnya, siapkan dia, supaya mampu menghadapi itu," pesannya.

Mantan Wapres Ma'ruf, menasihati agar Presiden Prabowo bisa bersikap keras untuk menjalankan perintah undang-undang tersebut terkait Pasal 33 UUD 1945. Halo Pak Prabowo. ([email protected])

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…