Pengadilan Heran Mantan Ketua PN Surabaya, Punya Rp 20 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengadilan mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal-usul duit yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah. Hakim meyakini duit senilai sekitar Rp 20 miliar itu diperoleh bukan penghasilan sah dari Rudi.

Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Hakim mengatakan penyidik menemukan duit 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581 dengan total yang setara kurang lebih Rp 20 miliar.

Uang itu ditemukan dalam tas ransel dan koper di dalam mobil di garasi rumah Rudi. Rumah itu beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dengan perincian sebagai berikut dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

Hakim menyatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul uang tersebut. Hakim menyatakan Rudi juga tidak bisa memberikan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan uang tersebut.

"Dan berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa aset-aset tersebut memang berada di rumahnya dan dalam penguasaannya. Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Hakim mengatakan uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar dimiliki seorang hakim. Hakim menyakini uang itu diterima Rudi berkaitan dengan jabatannya selama menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakpus.

"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pegawai negeri sipil dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," kata hakim.

"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas IA khusus telah Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus," tambah hakim.

Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…