Pengadilan Heran Mantan Ketua PN Surabaya, Punya Rp 20 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengadilan mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal-usul duit yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah. Hakim meyakini duit senilai sekitar Rp 20 miliar itu diperoleh bukan penghasilan sah dari Rudi.

Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Hakim mengatakan penyidik menemukan duit 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581 dengan total yang setara kurang lebih Rp 20 miliar.

Uang itu ditemukan dalam tas ransel dan koper di dalam mobil di garasi rumah Rudi. Rumah itu beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dengan perincian sebagai berikut dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

Hakim menyatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul uang tersebut. Hakim menyatakan Rudi juga tidak bisa memberikan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan uang tersebut.

"Dan berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa aset-aset tersebut memang berada di rumahnya dan dalam penguasaannya. Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Hakim mengatakan uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar dimiliki seorang hakim. Hakim menyakini uang itu diterima Rudi berkaitan dengan jabatannya selama menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakpus.

"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pegawai negeri sipil dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," kata hakim.

"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas IA khusus telah Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus," tambah hakim.

Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…