Pengadilan Heran Mantan Ketua PN Surabaya, Punya Rp 20 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengadilan mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal-usul duit yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah. Hakim meyakini duit senilai sekitar Rp 20 miliar itu diperoleh bukan penghasilan sah dari Rudi.

Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Hakim mengatakan penyidik menemukan duit 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581 dengan total yang setara kurang lebih Rp 20 miliar.

Uang itu ditemukan dalam tas ransel dan koper di dalam mobil di garasi rumah Rudi. Rumah itu beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dengan perincian sebagai berikut dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

Hakim menyatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul uang tersebut. Hakim menyatakan Rudi juga tidak bisa memberikan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan uang tersebut.

"Dan berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa aset-aset tersebut memang berada di rumahnya dan dalam penguasaannya. Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Hakim mengatakan uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar dimiliki seorang hakim. Hakim menyakini uang itu diterima Rudi berkaitan dengan jabatannya selama menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakpus.

"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pegawai negeri sipil dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," kata hakim.

"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas IA khusus telah Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus," tambah hakim.

Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja t…

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merk skutik mewah dan legend, Vespa kembali menerjemahkan filosofi budaya ke dalam desain ikonis lewat peluncuran Vespa 946 Horse,…

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, yakni BYD kembali memamerkan kemampuan teknologi kendaraan listriknya lewat pembaruan sedan…

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Memulai babak penutup di segmen SUV performa terpopulernya Mercedes-Benz Jepang resmi meluncurkan Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final…

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.Ccom, Gresik – Suasana ceria mewarnai pagi hari 151 siswa kelas I dan II SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany), Kebomas, Gresik, Jawa T…