Pengadilan Heran Mantan Ketua PN Surabaya, Punya Rp 20 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks KPN Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengadilan mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal-usul duit yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah. Hakim meyakini duit senilai sekitar Rp 20 miliar itu diperoleh bukan penghasilan sah dari Rudi.

Hal tersebut diungkap hakim saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Hakim mengatakan penyidik menemukan duit 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581 dengan total yang setara kurang lebih Rp 20 miliar.

Uang itu ditemukan dalam tas ransel dan koper di dalam mobil di garasi rumah Rudi. Rumah itu beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dengan perincian sebagai berikut dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra.

 

Rudi tak Dapat Buktikan

Hakim menyatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul uang tersebut. Hakim menyatakan Rudi juga tidak bisa memberikan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan uang tersebut.

"Dan berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa aset-aset tersebut memang berada di rumahnya dan dalam penguasaannya. Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Hakim mengatakan uang sekitar Rp 20 miliar itu tidak wajar dimiliki seorang hakim. Hakim menyakini uang itu diterima Rudi berkaitan dengan jabatannya selama menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakpus.

"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, ketua pengadilan negeri, pegawai negeri sipil dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," kata hakim.

"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas IA khusus telah Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus," tambah hakim.

Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…