Jumat Berkah

Serakah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pekan lalu Presiden Prabowo  memperkenalkan istilah “serakahnomics” . Ini untuk menggambarkan pola ekonomi yang terlalu mengutamakan keuntungan tanpa mempertimbangkan kepentingan sosial.

Dalam Islam, serakah atau tamak adalah sifat tercela yang sangat dilarang. Serakah berarti tidak pernah merasa puas dengan apa yang dimiliki, selalu ingin lebih, dan cenderung mengabaikan hak orang lain. Sifat ini dianggap penyakit hati yang berbahaya karena dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan dosa dan merugikan diri sendiri serta orang lain.

Orang yang serakah cenderung mengabaikan kepentingan orang lain, sehingga dapat merusak hubungan persaudaraan, pertemanan, dan silaturahmi.

Orang serakah, umumnya, terbiasa hidup dalam kemewahan dan berlebihan sehingga sulit untuk merasa cukup.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."(al- Maidah : 87).

Ayat ini juga melarang umat Islam untuk melampaui batas dalam hal yang diperbolehkan. Artinya, kita tidak boleh berlebihan dalam menjalankan ibadah atau melakukan hal-hal yang mubah (diperbolehkan) sehingga memberatkan diri sendiri.

Selain itu, ayat ini juga menekankan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Mengingat, keserakahan dapat membuat seseorang melupakan Allah dan akhirat, serta terjerumus dalam perbuatan dosa.

Karena ingin selalu mendapatkan lebih, orang yang serakah bisa saja melakukan tindakan zalim terhadap orang lain.

Rakus, atau dalam bahasa Arab disebut "al-Hirsh," merupakan sifat tercela yang menggambarkan keinginan berlebihan terhadap harta benda, makanan, atau kesenangan duniawi.

Dalam Islam, rakus dianggap sebagai salah satu sifat buruk yang harus dihindari karena dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat.

Secara etimologis, rakus berarti ketamakan dan keinginan yang berlebihan terhadap sesuatu.

Dalam konteks Islam, rakus merupakan sikap yang tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki, selalu ingin lebih, dan mengabaikan kebutuhan orang lain.

Sifat rakus dan keserakahan (at-thama') adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Rakus adalah keinginan yang berlebihan terhadap sesuatu, sedangkan keserakahan adalah keinginan yang tidak pernah puas untuk memperoleh lebih banyak harta, kekuasaan, atau kenikmatan dunia. ([email protected])

 

Oleh:

Hj Lordna Putri

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…