PT KAI Menang Gugatan Sengketa Aset di Jalan Penataran Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas dari PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyegelan pada aset sah milik KAI. SP/ Achmad Adi 
Petugas dari PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyegelan pada aset sah milik KAI. SP/ Achmad Adi 

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya meraih kemenangan dalam sengketa hukum atas aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan bahwa PT KAI adalah pemilik sah aset tersebut.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, yang bermula pada Desember 2024 ketika seorang penghuni menggugat surat peringatan penertiban yang dikeluarkan oleh PT KAI. 

Gugatan itu justru berbalik arah ketika perusahaan perkeretaapian pelat merah ini mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk mempertahankan hak hukum atas aset yang disengketakan.
Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat, dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI. 

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa rumah perusahaan seluas 214 meter persegi yang berdiri di atas lahan 869 meter persegi, merupakan aset sah milik PT KAI. Lahan tersebut tercatat sebagai bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa penghuni sebelumnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati properti milik PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pijakan penting dalam langkah perusahaan menjaga aset negara yang dipercayakan kepada mereka.

“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan terkait pengelolaan aset negara.

Perusahaan berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah strategis dalam penertiban aset, guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan usaha secara berkelanjutan. ad

Berita Terbaru

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai langkah konkrit Surabaya menuju kota ramah anak di level internasional. Fraksi Gerindra berharap beasiswa yang terstruktur…

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…