PT KAI Menang Gugatan Sengketa Aset di Jalan Penataran Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas dari PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyegelan pada aset sah milik KAI. SP/ Achmad Adi 
Petugas dari PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyegelan pada aset sah milik KAI. SP/ Achmad Adi 

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya meraih kemenangan dalam sengketa hukum atas aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan bahwa PT KAI adalah pemilik sah aset tersebut.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, yang bermula pada Desember 2024 ketika seorang penghuni menggugat surat peringatan penertiban yang dikeluarkan oleh PT KAI. 

Gugatan itu justru berbalik arah ketika perusahaan perkeretaapian pelat merah ini mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk mempertahankan hak hukum atas aset yang disengketakan.
Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat, dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI. 

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa rumah perusahaan seluas 214 meter persegi yang berdiri di atas lahan 869 meter persegi, merupakan aset sah milik PT KAI. Lahan tersebut tercatat sebagai bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa penghuni sebelumnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati properti milik PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pijakan penting dalam langkah perusahaan menjaga aset negara yang dipercayakan kepada mereka.

“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan terkait pengelolaan aset negara.

Perusahaan berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah strategis dalam penertiban aset, guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan usaha secara berkelanjutan. ad

Berita Terbaru

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu upaya strategis agar mampu menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya menangani persoalan banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong percepatan normalisasi sungai dan…

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendorong pusat ekonomi di kawasan wisata Gunung Bromo, menggunakan penerimaan hibah…

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalur pendakian di Gunung Raung Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,…

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah d…

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. memperluas layanan bagi nasabah segmen Premier melalui kerja sama dengan Sunway Medical Centre di Sunway …