Dua Petinggi Pertamina Ditahan KPK, Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

i

Susul Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang Telah Dihukum 13 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012-2014, dan Yenni Andayani (YA), Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

 Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan tersangka Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau Gas Alam Cair. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014 - 2018) dan Hari Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai USD 113,8 juta.

"Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60," terang Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

 

Tidak Pernah Masuk ke Indonesia

Asep menjelaskan pembelian LNG import ini dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

Asep menerangkan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

"Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," terang Asep.

Tak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini pun berpengaruh terhadap LNG yang diimport tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," katanya.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementrian ESDM. Padahal, kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.

 

Pengembangan Perkara  Mantan Dirut Pertamina

Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (31/7) sampai 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…