Dua Petinggi Pertamina Ditahan KPK, Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

i

Susul Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang Telah Dihukum 13 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012-2014, dan Yenni Andayani (YA), Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

 Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan tersangka Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau Gas Alam Cair. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014 - 2018) dan Hari Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai USD 113,8 juta.

"Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60," terang Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

 

Tidak Pernah Masuk ke Indonesia

Asep menjelaskan pembelian LNG import ini dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

Asep menerangkan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

"Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," terang Asep.

Tak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini pun berpengaruh terhadap LNG yang diimport tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," katanya.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementrian ESDM. Padahal, kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.

 

Pengembangan Perkara  Mantan Dirut Pertamina

Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (31/7) sampai 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Oleh: Odjie SamrojiPengurus HIMA Bid. Eksternal & Pengabdian Masyarakat Program S3 Manajemen Universitas Negeri Surabaya   Beberapa tahun terakhir, istilah …

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…