Dua Petinggi Pertamina Ditahan KPK, Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

i

Susul Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang Telah Dihukum 13 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012-2014, dan Yenni Andayani (YA), Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

 Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan tersangka Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau Gas Alam Cair. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014 - 2018) dan Hari Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai USD 113,8 juta.

"Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60," terang Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

 

Tidak Pernah Masuk ke Indonesia

Asep menjelaskan pembelian LNG import ini dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

Asep menerangkan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

"Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," terang Asep.

Tak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini pun berpengaruh terhadap LNG yang diimport tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," katanya.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementrian ESDM. Padahal, kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.

 

Pengembangan Perkara  Mantan Dirut Pertamina

Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (31/7) sampai 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…