Dua Petinggi Pertamina Ditahan KPK, Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK menahan dua tersangka pengembangan dugaan korupsi impor gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

i

Susul Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang Telah Dihukum 13 Tahun Penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012-2014, dan Yenni Andayani (YA), Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

 Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan tersangka Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau Gas Alam Cair. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014 - 2018) dan Hari Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai USD 113,8 juta.

"Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60," terang Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

 

Tidak Pernah Masuk ke Indonesia

Asep menjelaskan pembelian LNG import ini dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

Asep menerangkan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

"Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," terang Asep.

Tak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini pun berpengaruh terhadap LNG yang diimport tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," katanya.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementrian ESDM. Padahal, kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.

 

Pengembangan Perkara  Mantan Dirut Pertamina

Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (31/7) sampai 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…