LSM Pedal Kejar Kepastian: Pengerukan Bantaran Sungai & Proyek TPA Winongo Butuh Jawaban Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Madiun- Langkah LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) untuk membongkar praktik yang diduga melanggar aturan di bantaran Sungai Madiun terus berlanjut. Setelah permohonan audiensi dengan DPRD Kota Madiun belum juga mendapat respons, LSM ini kini menyasar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo demi mencari titik terang.

Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada BBWS Bengawan Solo. Mereka juga langsung mendatangi Kantor OP SDA III BBWS di Madiun guna meminta penjelasan resmi.

"Kami ingin tahu secara jelas, bagaimana status lahan bantaran itu, izin pemanfaatannya seperti apa, dan siapa yang berwenang mengatur," kata Heri Sem, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, informasi dari BBWS sangat krusial untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan lahan bantaran sungai, khususnya di wilayah Kota Madiun. Salah satu sorotan adalah aktivitas pengerukan tanah yang diduga digunakan sebagai urukan di kawasan TPA Winongo — lokasi yang direncanakan menjadi kawasan wisata oleh Pemkot Madiun.

Tak berhenti di situ, LSM Pedal juga mempertanyakan legalitas pembangunan berbagai fasilitas di bantaran, seperti sirkuit off-road, rencana masjid apung, hingga proyek tembok Cina mini yang sempat mencuat.

"Kami hanya ingin semuanya terbuka dan sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan tata ruang kota," tegas Heri.

Dalam pertemuan dengan OP SDA III BBWS Bengawan Solo, LSM Pedal diterima oleh staf teknis, Nanang Ari Mustofa. Nanang membenarkan bahwa surat dari LSM Pedal telah diterima dan langsung diteruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta.

"Kami sudah teruskan ke pusat karena yang berwenang memberikan klarifikasi dan keputusan hanya mereka," jelas Nanang.

Ia menerangkan bahwa Kantor OP SDA III hanya bertugas dalam hal pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai serta menjalankan instruksi dari pusat. Termasuk saat mereka diminta menghentikan pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, beberapa waktu lalu.

"Wilayah itu adalah aset BBWS Bengawan Solo. Jadi, tanpa izin resmi, kami berhak menghentikan aktivitas di sana," tegas Nanang.

Dia juga menyampaikan bahwa data, peta wilayah sungai, serta semua aktivitas pemanfaatannya secara berkala diperbarui dan terdokumentasi di kantor pusat BBWS Bengawan Solo.

Sebelumnya diberitakan, LSM Pedal telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun guna meminta penjelasan atas aktivitas pengerukan tanah yang mengarah ke alih fungsi lahan di eks TPA Winongo. Kini, mereka menanti jawaban resmi dari BBWS untuk membuka tabir soal legalitas pemanfaatan lahan bantaran yang kian ramai dikembangkan.man

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…