LSM Pedal Kejar Kepastian: Pengerukan Bantaran Sungai & Proyek TPA Winongo Butuh Jawaban Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Madiun- Langkah LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) untuk membongkar praktik yang diduga melanggar aturan di bantaran Sungai Madiun terus berlanjut. Setelah permohonan audiensi dengan DPRD Kota Madiun belum juga mendapat respons, LSM ini kini menyasar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo demi mencari titik terang.

Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada BBWS Bengawan Solo. Mereka juga langsung mendatangi Kantor OP SDA III BBWS di Madiun guna meminta penjelasan resmi.

"Kami ingin tahu secara jelas, bagaimana status lahan bantaran itu, izin pemanfaatannya seperti apa, dan siapa yang berwenang mengatur," kata Heri Sem, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, informasi dari BBWS sangat krusial untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan lahan bantaran sungai, khususnya di wilayah Kota Madiun. Salah satu sorotan adalah aktivitas pengerukan tanah yang diduga digunakan sebagai urukan di kawasan TPA Winongo — lokasi yang direncanakan menjadi kawasan wisata oleh Pemkot Madiun.

Tak berhenti di situ, LSM Pedal juga mempertanyakan legalitas pembangunan berbagai fasilitas di bantaran, seperti sirkuit off-road, rencana masjid apung, hingga proyek tembok Cina mini yang sempat mencuat.

"Kami hanya ingin semuanya terbuka dan sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan tata ruang kota," tegas Heri.

Dalam pertemuan dengan OP SDA III BBWS Bengawan Solo, LSM Pedal diterima oleh staf teknis, Nanang Ari Mustofa. Nanang membenarkan bahwa surat dari LSM Pedal telah diterima dan langsung diteruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta.

"Kami sudah teruskan ke pusat karena yang berwenang memberikan klarifikasi dan keputusan hanya mereka," jelas Nanang.

Ia menerangkan bahwa Kantor OP SDA III hanya bertugas dalam hal pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai serta menjalankan instruksi dari pusat. Termasuk saat mereka diminta menghentikan pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, beberapa waktu lalu.

"Wilayah itu adalah aset BBWS Bengawan Solo. Jadi, tanpa izin resmi, kami berhak menghentikan aktivitas di sana," tegas Nanang.

Dia juga menyampaikan bahwa data, peta wilayah sungai, serta semua aktivitas pemanfaatannya secara berkala diperbarui dan terdokumentasi di kantor pusat BBWS Bengawan Solo.

Sebelumnya diberitakan, LSM Pedal telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun guna meminta penjelasan atas aktivitas pengerukan tanah yang mengarah ke alih fungsi lahan di eks TPA Winongo. Kini, mereka menanti jawaban resmi dari BBWS untuk membuka tabir soal legalitas pemanfaatan lahan bantaran yang kian ramai dikembangkan.man

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…