LSM Pedal Kejar Kepastian: Pengerukan Bantaran Sungai & Proyek TPA Winongo Butuh Jawaban Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Madiun- Langkah LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) untuk membongkar praktik yang diduga melanggar aturan di bantaran Sungai Madiun terus berlanjut. Setelah permohonan audiensi dengan DPRD Kota Madiun belum juga mendapat respons, LSM ini kini menyasar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo demi mencari titik terang.

Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada BBWS Bengawan Solo. Mereka juga langsung mendatangi Kantor OP SDA III BBWS di Madiun guna meminta penjelasan resmi.

"Kami ingin tahu secara jelas, bagaimana status lahan bantaran itu, izin pemanfaatannya seperti apa, dan siapa yang berwenang mengatur," kata Heri Sem, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, informasi dari BBWS sangat krusial untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan lahan bantaran sungai, khususnya di wilayah Kota Madiun. Salah satu sorotan adalah aktivitas pengerukan tanah yang diduga digunakan sebagai urukan di kawasan TPA Winongo — lokasi yang direncanakan menjadi kawasan wisata oleh Pemkot Madiun.

Tak berhenti di situ, LSM Pedal juga mempertanyakan legalitas pembangunan berbagai fasilitas di bantaran, seperti sirkuit off-road, rencana masjid apung, hingga proyek tembok Cina mini yang sempat mencuat.

"Kami hanya ingin semuanya terbuka dan sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan tata ruang kota," tegas Heri.

Dalam pertemuan dengan OP SDA III BBWS Bengawan Solo, LSM Pedal diterima oleh staf teknis, Nanang Ari Mustofa. Nanang membenarkan bahwa surat dari LSM Pedal telah diterima dan langsung diteruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta.

"Kami sudah teruskan ke pusat karena yang berwenang memberikan klarifikasi dan keputusan hanya mereka," jelas Nanang.

Ia menerangkan bahwa Kantor OP SDA III hanya bertugas dalam hal pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai serta menjalankan instruksi dari pusat. Termasuk saat mereka diminta menghentikan pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, beberapa waktu lalu.

"Wilayah itu adalah aset BBWS Bengawan Solo. Jadi, tanpa izin resmi, kami berhak menghentikan aktivitas di sana," tegas Nanang.

Dia juga menyampaikan bahwa data, peta wilayah sungai, serta semua aktivitas pemanfaatannya secara berkala diperbarui dan terdokumentasi di kantor pusat BBWS Bengawan Solo.

Sebelumnya diberitakan, LSM Pedal telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun guna meminta penjelasan atas aktivitas pengerukan tanah yang mengarah ke alih fungsi lahan di eks TPA Winongo. Kini, mereka menanti jawaban resmi dari BBWS untuk membuka tabir soal legalitas pemanfaatan lahan bantaran yang kian ramai dikembangkan.man

Berita Terbaru

Masifkan Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Gandeng KKMP-Poktan

Masifkan Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Gandeng KKMP-Poktan

Kamis, 10 Sep 2026 13:12 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menggalakkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menggandeng berbagai pihak mulai dari…

Perkuat SDM ASN, Pemkot Madiun Gencarkan Kelompok Belajar Bahasa Inggris

Perkuat SDM ASN, Pemkot Madiun Gencarkan Kelompok Belajar Bahasa Inggris

Kamis, 10 Sep 2026 13:05 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya mendukung visi Madiun Mendunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN)…

Anggarkan Rp10 Miliar, Pemkab Trenggalek Segera Perbaiki Jalan Rusak Krandekan-Gandusari

Anggarkan Rp10 Miliar, Pemkab Trenggalek Segera Perbaiki Jalan Rusak Krandekan-Gandusari

Kamis, 10 Sep 2026 13:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam memperbaiki akses transportasi dan mendukung mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek,…

25 Personel Sisir 3 Toko, Operasi Rokok Ilegal Berakhir Nihil

25 Personel Sisir 3 Toko, Operasi Rokok Ilegal Berakhir Nihil

Kamis, 10 Sep 2026 12:55 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Patroli gabungan pemberantasan rokok ilegal berakhir dengan tanpa temuan. Tiga toko dan warung disisir Satpol-PP dan Bea Cukai, K…

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Kejari Beri Sinyal Bulan Ini Rampung Pasca Audit BPKP

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Kejari Beri Sinyal Bulan Ini Rampung Pasca Audit BPKP

Kamis, 10 Sep 2026 12:54 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan proses penyidikan dugaan korupsi terkait program Bantuan Sosial (Bansos) Tahun…

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas kuliner sekaligus ketertiban ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata…