Polda Jatim Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Penggerebekan dilakukan Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang setiap hari melihat ada aktivitas pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di lokasi itu. Setelah diselidiki, ternyata benar. Praktik ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” jelas AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (5/8).

Dari hasil penyelidikan, MA diketahui membeli gas LPG bersubsidi dari sejumlah agen di wilayah Malang, lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan regulator rakitan dengan teknik sederhana: tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg dan dibantu es batu agar proses transfer gas lebih cepat.

“Modusnya cukup sederhana tapi merugikan negara. Dalam satu hari, tersangka bisa mengisi 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg, yang setiap tabungnya berisi 4 sampai 5 tabung LPG 3 kg. Tabung-tabung itu kemudian dijual di wilayah Malang dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000,” terang AKBP Damus.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung isi, serta peralatan pendukung seperti regulator rakitan, timbangan digital, dan ember plastik. Satu unit mobil Suzuki Carry juga turut diamankan.

Tak hanya itu, polisi menemukan 40 segel LPG 12 kg baru dan segel bekas tabung 3 kg yang diduga digunakan untuk mengelabui pembeli. Segel palsu tersebut dibeli tersangka secara daring.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp162 juta selama satu tahun,” ungkap Kompol Gandi.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan praktik serupa yang diungkap di Probolinggo pada bulan Juni lalu.

"Memang ada kemiripan modus, dan pasokannya sama-sama mengarah ke Malang. Kemungkinan ada hubungan, tapi masih kami dalami," tutup AKBP Damus.

Berita Terbaru

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Jawa Timur menyambut hangat kehadiran Calon Ketua Umum DPP…

Ledakan Dahsyat Pabrik di Lamongan, 1 Meninggal dan 6 Luka Berat

Ledakan Dahsyat Pabrik di Lamongan, 1 Meninggal dan 6 Luka Berat

Kamis, 17 Sep 2026 14:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ledakan dahsyat terjadi di PT Superior Prima Sukses, yang berada di Desa Warukulon RT 03 RW 03, Kecamatan Pucuk, Kabupaten…

Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara Demi Keselamatan

Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara Demi Keselamatan

Kamis, 17 Sep 2026 14:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kebakaran hutan yang melanda kawasan lereng Gunung Lawu sejak Senin (14/09/2026), Perhutani Kesatuan Pemangkuan…

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti fenomena kekeringan saat musim kemarau yang terus meluas turut melanda 5 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan…

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah mengantisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengimbau masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih…

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kebakaran huran dan lahan (karhutla) di Gunung Ijen turut mempengaruhi sektor pariwisata Banyuwangi. Sejumlah hotel di…