Polda Jatim Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Penggerebekan dilakukan Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang setiap hari melihat ada aktivitas pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di lokasi itu. Setelah diselidiki, ternyata benar. Praktik ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” jelas AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (5/8).

Dari hasil penyelidikan, MA diketahui membeli gas LPG bersubsidi dari sejumlah agen di wilayah Malang, lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan regulator rakitan dengan teknik sederhana: tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg dan dibantu es batu agar proses transfer gas lebih cepat.

“Modusnya cukup sederhana tapi merugikan negara. Dalam satu hari, tersangka bisa mengisi 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg, yang setiap tabungnya berisi 4 sampai 5 tabung LPG 3 kg. Tabung-tabung itu kemudian dijual di wilayah Malang dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000,” terang AKBP Damus.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung isi, serta peralatan pendukung seperti regulator rakitan, timbangan digital, dan ember plastik. Satu unit mobil Suzuki Carry juga turut diamankan.

Tak hanya itu, polisi menemukan 40 segel LPG 12 kg baru dan segel bekas tabung 3 kg yang diduga digunakan untuk mengelabui pembeli. Segel palsu tersebut dibeli tersangka secara daring.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp162 juta selama satu tahun,” ungkap Kompol Gandi.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan praktik serupa yang diungkap di Probolinggo pada bulan Juni lalu.

"Memang ada kemiripan modus, dan pasokannya sama-sama mengarah ke Malang. Kemungkinan ada hubungan, tapi masih kami dalami," tutup AKBP Damus.

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…